Tindak pidana yang berhubungan dengan Narkoba termasuk tindak pidana khusus, dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus. Disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkoba tidak menggunakan KUHPidana sebagai dasar pengaturan, akan tetapi menggunakan UU no 22 dan no 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika. Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana ditentukan oleh UU narkotika dan psikotropika. Download lengkap tentang Kejahatan Narkoba di sini
1 komentar:
apakah dari segi pemidanaan antara uu no 22 tahun 1997 dengan uu no 35 tahun 2009 memiliki perbedaan dalam hal pemidaannya??
kalau ada, ada bagaimana perbedaan tersebut dipandang dari segi teori pemidanaannya? apakah hal tersebut mengalami perubahan kearah pemidanaan yang lebih baik atau sebaliknya? terimakasih atas perhatianya pak.
Post a Comment