Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:
1. Ada perbuatan permulaan;
2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri
Beberapa negara berbeda dalam mengatur percobaan tindak pidana, akan tetapi masih terdapat kesamaan diantara satu dengan lainnya.
Apakah itu?
Download di sini
Monday, April 14, 2008
Percobaan Tindak Pidana
3:16:00 PM
Te Effendi
No comments
0 komentar:
Post a Comment