1. Perbandingan Hukum (comparative law) adalah suatu metode, bukanlah sebuah cabang hukum atau suatu perangkat peraturan
Metode perbandingan hukum adalah fungsional (kritis, realistis dan tidak dogmatis)
2. Dalam mempelajari perbandingan hukum kita harus mengetahui sistem hukum masing-masing negara.
Menurut Marc Ancel, terdapat 5 macam sistem hukum di dunia:
- Eropa kontinental (civil law system);
- Anglo-American (common law system);
- Timur tengah (middle east system);
- Timur jauh (far east system);
- Negara sosialis (socialist law system).
Tujuan Mempelajari Perbandingan Hukum
Umum:
Memperdalam ilmu pengetahuan;
Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum;
Khusus:
Mengetahui situasi hukum negara asing dengan harapan membawa perkembangan hubungan internasional
Download tentang Ruang Lingkup Perbandingan Hukum di sini
Monday, April 14, 2008
Ruang Lingkup Perbandingan Hukum
3:00:00 PM
Te Effendi
2 comments
2 komentar:
thanks, dah nulis ini ya... bantu banget buat bahan ajar gw
makasih sudah membantuku dalam membuat perbandingan,, klik yha http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/dep.-perdata-fh-uii-selenggarakan-kuliah-umum-hadapi-mea-soal-perlindungan-konsumen.html
Post a Comment