Di dalam memandang Sistem Peradilan Pidana sebagai satu kesatuan sistem, maka diperlukan tiga pendekatan yaitu pendekatan normatif, pendekatan administratif dan pendekatan sosial. Melalui ketiga pendekatan tersebut akan dapat melihat sistem peradilan pidana dalam arti hubungan antar komponen penegak hukum sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Selain tiga pendekatan tersebut, di dalam sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan yang terintegrasi, maka sistem peradilan pidana harus memiliki keselarasan antar satu komponen dengan komponen lainnya, dalam hal ini disebut dengan sinkronisasi, baik substansial, struktural maupun kulturalnya.
Download materi Kuliah Sistem Peradilan Pidana Minggu IV di sini
0 komentar:
Post a Comment