Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Friday, March 9, 2007

Ruang Lingkup Contempt of Court

Apabila dihubungkan dengan pengertian Contempt of Court sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka pengertian Contempt of Court terutama tertuju pada wibawa, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Namun karena Badan atau lembaga peradilan adalah sesuatu yang abstrak (dianggap sebagai sesuatu yang konkrit karena mempunyai fisik walaupun benda mati), maka ketiga hal tersebut di atas ditujukan pada:


a. manusianya yang menggerakkan lembaga tersebut;
b. hasil buatan lembaga tersebut;
c. proses kegiatan daripada lembaga tersebut.
Pada kedua hal terakhir sebenarnya tidak dapat dikatakan secara harfiah memiliki wibawa, martabat, dan kehormatan. Lebih tepat apabila dikatakan kedua hal tersebut tidak dapat berjalan dengan lancar apabila terjadi suatu Contempt of Court terhadapnya.
Selanjutnya, pengertian Contempt of Court ini dapat diberlakukan kepada siapa saja baik secara individu atau bersama-sama. Pengertian tersebut tidak hanya terbatas pada pencari keadilan, terdakwa, penasihat hukum, saksi, pers atau orang yang hadir dalam persidangan saja, tetapi juga aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi dan Hakim.
Selain dari segi subjek dan objek Contempt of Court , hal lain yang berhubungan dengan Contempt of Court adalah segala hal yang berhubungan dengan peradilan baik itu perbuatan, tingkah laku, sikap ataupun ucapan yang merendahkan martabat peradilan (peradilan didefinisikan sebagaimana 3 hal tersebut di atas) dapat dikualifikasikan sebagai Contempt of Court .

1 komentar:

berlin_cute said...

No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Apakah selama ini di Indonesia masih menerapkan peraturan di atas?padahal semakin berkembangnya manusia juga semakin berkembangnya tingkat pelecehan akan peradilan.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes