Seperti halnya ketika membicarakan definisi atau pengertian tentang Contempt of Court , dalam membahas tentang jenis dan bentuknyapun banyak yang berbeda pendapat. Oleh karena itu akan disajikan beberapa bentuk Contempt of Court sesuai dengan pendapatnya masing-masing.
1. Menurut Prof. Barda Nawawi Arief.
Menurut Prof. Barda NA, mengutip dari LB. Curzon, Nico Keijzer dan Oemar Seno Adji. Contempt of Court adalah generic term, sedangkan specific termnya adalah:
a. Civil Contempt
disobedience to the judgements and orders of courts atau Ketidakpatuhan terhadap peraturan atau perintah pengadilan. misalnya, saksi tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, Terdakwa tidak menjawab pada saat ditanya oleh hakim (pasal 175 KUHAP right to remain in silence). sanksinya adalah paksaan.
Civil contempt bukanlah delik terhadap martabat pengadilan, tetapi merupakan perbuatan yang tidak menghormati pihak yang mendapat kuasa dari pengadilan dan kepada pelaku dapat dikenakan denda sebagai ganti kerugian.
Suatu contempt dapat dikategorikan civil apabila tindakannya berupa tidak mematuhi perintah pengadilan, yaitu, seperti tidak mengikuti perintah hakim untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, melanggar kesepakatan yang diberikan oleh pengadilan,tidak melaksanakan suatu putusan atau perintah untuk menyerahkan kepemilikan tanah atau penyerahan barang dalam waktu tertentu, tidak menyampaikan bukti-bukti yang diminta pengadilan atau tidak menjawab pertanyaan. Tujuan utama dari civil contempt adalah memerintahkan si pelaku untuk melaksanakan perintah pengadilan. Pemohon pelaksanaan contempt of court pada umumnya ialah pihak yang bersangkutan. Disini putusan hakim berupa pemulihan hak yang menang.
b. Criminal Contempt
acts tending to hinder or to obstruct the due administration of justice. Perbuatan yang bertujuan mengganggu atau menghalangi penyelenggaraan peradilan yang seharusnya. Sanksinya adalah pemidanaan.
Criminal contempt merupakan perbuatan yang tidak menghormati pengadilan atau acaranya atau menghalangi penyelenggaraan peradilan atau cenderung untuk menyebabkan pengadilan tidak dihormati. Pelaku criminal contempt dapat dikenakan denda atau penjara sebagai hukuman.
Suatu contempt disebut kriminal apabila suatu tindakan itu berupa mengganggu atau mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan. Sebagai contoh antara lain adalah publikasi atau perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses peradilan yang baik, menghalangi atau menginterupsi saksi, berbuat gaduh, mencemoohkan penetapan atau putusan hakim dipersidangan, dan segala perbuatan yang cenderung mempengaruhi kepercayaan masyarakat dengan merendahkan wibawa pengadilan dalam melaksanakan peradilan
Criminal Contempt diklasifikasikan lagi menjadi beberapa bentuk, diantaranya adalah:
1. Contempt in the face of the court; direct contempt; contempt in facie
Threatening language, physical attack kepada hakim, juri, penasihat hukum, saksi dsb.
Terdakwa menghina hakim
Contempt atau pelecehan yang berupa mencampuri jalannya proses peradilan (contempt by interference) yang meliputi perbuatan yang dilakukan dalam sidang pengadilan (contempt in the face of the court). Walaupun istilahnya contempt in facie, namun masalahnya bukan apakah martabat pengadilan (the dignity of the court) telah diserang atau dilanggar, tetapi apakah proses pengadilan terganggu atau tidak. Tujuannya bukanlah untuk menunjang atau melindungi mertabat hakim, tetapi untuk melindungi hak-hak masyarakat umum dengan memberikan jaminan bahwa penyelengaraan peradilan tidak diganggu.
Termasuk dalam pelecehan dihadapan pengadilan adalah tindakan antara lain seperti; melakukan penyerangan atau pengancaman terhadap hakim atau orang lain di persidangan, menghina hakim secara pribadi, mencemoohkan keterangan saksi yang diperiksa dalam persidangan, melempar telur atau barang apapun dalam ruang sidang, mengancam terdakwa, mengganggu jalannya persidangan, tidak menjawab pertanyaan hakim dan lain-lain.
2. Violation of the sub judice rule; Acts calculated to prejudice the fair trial; contempt ex facie
Privat communication dengan hakim untuk mempengaruhi putusan
Memberi komentar di media tentang kasus yang sedang menunggu putusan
Memberi informasi atau publikasi yang sifatnya memihak
publikasi yang dianggap mencampuri suatu proses peradilan dalam perkara tertentu (publications interfering with the due course of justice in particular legal proceddings
3. Scandalizing the court (memalukan atau menimbulkan skandal bagi pengadilan); contempt ex facie
Ditujukan untuk menurunkan kewibawaan hakim/ pengadilan. Misalnya kritik terhadap perbuatan tercela yang dilakukan oleh hakim. Bukan merupakan kritik kalau kritik tersebut resonable criticism/ reasonable argumen
4. Obstructing court officer
mengganggu/ menyerang/ memukul atau mengancam hakim di luar sidang pengadilan. Dengan catatan setelah meninggalkan ruangan sidang.
5. Revange for acts done in the course of litigation
Perbuatannya ditujukan kepada saksi yang telah memberikan kesaksian di muka sidang
6. Breach of duty by an officer of the court (pelanggaran kewajiban oleh pejabat pengadilan)
7. Pelanggaran oleh Pengacara
2. Menurut Prof. Oemar Seno Adji, S.H. Terdapat 5 (lima) bentuk konstitutif dari Contempt of Court, yaitu:
a. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi (sub judice rule)
Sub judice rule adalah suatu usaha berupa perbuatan, atau sikap yang ditunjukan ataupun pernyataan secara lisan apalagi secara tulisan, yang nantinya menjadi persoalan pers dan aspek hukumnya untuk dapat mempengaruhi suatu putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim
b. Tidak mematuhi perintah pengadilan (disobeying a court order)
Disobeying court order adalah suatu perbuatan yang tidak mematuhi perintah pengadilan ataupun yang merendahkan otoritas, wibawa atau keadilan dari Pengadilan.
Unsur ini umumnya terdiri atas perbuatan dari pihak lain dari pada yang dimintakan, dituntut dari padanya, ataupun tidak melakukan perbuatan apa yang diperintahkan ataupun diminta oleh suatu proses tidak dalam kerangka “Contempt of Court”- khususnya yang mengenai bentuk disobeying court’s order- terdapat dalam KUHP suatu ketentuan Pidana yang mungkin dapat dikategorisasi sebagai suatu tak pematuhan perintah dari Pengadilan.
c. Mengacaukan peradilan (obstructing justice)
Obstrusting justice merupakan suatu perbuatan yang ditujukan terhadap, ataupun yang mempunyai efek memutarbalikan, mengacaukan fungsi normal dan kelancaran suatu proses judisial.
Obstruction of justice, apabila dilihat sebagai suatu perbuatan adalah sebagai pengurangan kebaikan, fairness, ataupun efficiency dari suatu proses. Sedangkan disruption lebih merupakan suatu tantangan langsung dan fisik.
d. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (scandalizing the court)
Scandalizing the court adalah pernyataan di luar Pengadilan dan sering merupakan publikasi yang mengandung suatu lapangan yang luas mengenai situasi. Scandalizing the court merupakan tipe lain dari misbehaving incourt ataupun disrupsi dalam Pengadilan. Hal demikian terjadi, apabila ia merupakan hasil dari bahasa yang merupakan penghinaan ringan terhadap Pengadilan ataupun serangan terhadap impartialitas selama proses berjalan.
Scandalizing the court meliputi pernyataan yang menjengkelkan, mengandung kata-kata penyalahgunaan ataupun ucapan yang mengandung penghinaan. Semua perbuatan tersebut ditujukan terhadap Hakim ataupun pernyataan yang meragukan impartialitas dari Hakim tersebut. Tujuan dari tipe scandalizing the court adalah untuk mengadakan perlindungan reputasi peradilan untuk impartialitas, obyektivitas ataupun kejujuran dari peradilan itu sendiri. Selain itu, scandalizing the court juga bermaksud untuk mengadakan promosi, menganjurkan suatu kepercayaan umum pada berbagai intitusi judisial.
e. Tidak berkelakuan baik dalam pengadilan (misbehaving in court)
Misbehaving in court adalah tiap perbuatan isyarat (gesture) ataupun kata-kata yang merupakan rintangan ataupun mengadakan obstruksi terhadap aliran (flow) normal dan harmonis dari proses di sidang pengadilan. Contempt of Court yang terjadi karena adanya misbehaving in the court memenuhi dua fungsi yang berlainan. Pertama, secara meniadakan, mengadakan eliminasi terhadap kekisruhan (nuisance) dengan mengadakan restorasi ketertiban dan menjamin fungsionering yang lancar dari pemeriksaan judisial. Kedua, fungsinya lebih bersifat judicial represif untuk dapat menghukum dan atau memidanakan orang yang melakukan perbuatan yang tidak patut dipuji dan harus ditegur.
3. Menurut P. Asterlay dan R.I.E. Card
Contempt of court diklasifikasikan:
1. Contempt in the face of court/ contempt in facie
2. Scandalizing the court
3. Reprisale against jurors and withnesses
4. Obstructing officers of court
5. Violation of the sub judice rule
6. Publication with prejudice issue in pending procedings.
Saturday, April 7, 2007
Bentuk-bentuk Contempt of Court
6:21:00 AM
Te Effendi
No comments
0 komentar:
Post a Comment