Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Friday, February 1, 2008

Ruang Lingkup Hukum PIdana Narkoba

Narkoba adalah istilah yang kita kenal sehari hari yang artinya Narkotika dan Obat Berbahaya lainnya. Sebelum menggunakan istilah Narkoba, masyarakat Indonesia sudah mengenal istilah NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif LAinnya. Narkoba pada saat ini sudah menjadi musuh dunia, tidak hanya Indonesia. Download lengkap Ruang Lingkup Hukum Pidana Narkoba di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes