NEGARA YANG MENGATUR CONTEMPT OF COURT DALAM UU KHUSUS
B.1. Inggris
Contempt of Court adalah suatu pranata hukum yang muncul dalam sistem common law di Inggris sekitar abad ke 13. Secara umum tujuan dari Contempt of Court adalah untuk menjaga integritas suatu proses persidangan dengan mencegah juri dari timbulnya berbagai prasangka yang akan merugikan terdakwa disebabkan pemberitaan media masa sebelum dan selama proses persidangan terhadap suatu perkara berlangsung.
Contempt of Court diatur dalam dua macam peraturan, yaitu; Contempt of Court Act 1981 dan Common Law Contempt.
Contempt of court Act 1981
Contempt of court Act 1981 adalah peraturan yang mengatur tentang Contempt of Court yang dilakukan oleh jurnalis melalui pemberitaan-pemberitaan yang dibuat olehnya.
Menurut Contempt of court Act 1981 pemberitaan yang dapat menjadi atau termasuk Contempt of Court hanyalah pemberitaan yang dilakukan maupun dipublikasikan sejak tindakan pertama terhadap suatu kasus telah diambil. Artinya telah terjadi penahanan, dakwaan, atau telah ditetapkan uang jaminan atas penahanan, atau telah terbit perintah untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Melalui pengujian terlebih dahulu, Pengadilan menentukan apakah pemberitaan ini dapat menyebabkan resiko yang serius karena telah mempengaruhi pendapat atau prasangka siapapun (terutama orang-orang yang akan atau sedang menjadi juri) yang membaca dan mendengarnya.
Pengujian untuk menentukan atau menilai apakah suatu pemberitaan media masa merupakan suatu Contempt of Court atau bukan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Waktu
Angka waktu antara pemberitaan di media-masa dengan masa juri bekerja sampai dengan memutuskan suatu kasus. Jika jangka waktu antara pemberitaan dan masa juri bekerja sampai dengan memutuskan semakin dekat, maka semakin besar pula pemberitaan tersebut merupakan suatu Contempt of Court. Wartawan maupun editor berita harus memahami waktu rata-rata yang dibutuhkan oleh sebuah perkara mulai dari terdakwa ditahan sampai dengan persidangan. Sebagai contoh, apabila sebuah pemberitaan di publikasikan sehari sebelum persidangan dibuka, maka pemberitaan tersebut mempunyai resiko yang lebih besar sebagai Contempt of Court dari pada pemberitaan yang dipublikasikan sebulan sebelum persidangan dimulai.
b. Jarak
Jarak lokasi antara suatu pemberitaan dipublikasikan dengan lokasi persidangan dilaksanakan.
c. Dampak pertama
Seandainya suatu pemberitaan dibaca oleh calon juri, maka pengadilan akan berusaha untuk menilai apakah pemberitaan tersebut berdampak pada calon juri. Sebagai contoh, pemberitaan pada halaman pertama (head line) suatu koran lokal akan lebih berdampak dari pada pemberitaan di halaman ke 18 di koran nasional. Selanjutnya pengadilan akan menilai dan melakukan evaluasi apakah pemberitaan tersebut akan mengakibatkan:
d. Residual Impact
Karena penting untuk dijaga apa yang diketahui oleh para juri semata-mata didapatkan dari melihat dan mendengar di persidangan tentang seluruh barang bukti, pemeriksaan saksi dan juga petunjuk dari hakim di persidangan tentang fakta-fakta yang terjadi.
Contempt of Court Act 1981 tidak berlaku, jika:
a. orang yang ditahan dibebaskan tanpa adanya dakwaan (kecuali jika polisi membolehkan seseorang untuk tidak ditahan/bebas sampai dengan masa persidangan).
b. Tidak ditahan lebih dari 12 bulan dari surat jaminan penahanan.
c. Perkara tidak diteruskan.
d. Terdakwa dinyatakan tidak bersalah atau bersalah/telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan.
e. Terdakwa tidak sehat untuk mengikuti jalannya persidangan atau tidak sehat untuk mengaku atau jika pengadilan menyatakan terdakwa berbohong to lie on the file.
Suatu pemberitaan bebas dari dugaan Contempt of Court (walaupun pemberitaan tersebut dijadikan sebuah headline) jika berita tersebut dibuat untuk membantu polisi dalam mengejar tersangka. Namun setelah tersangka sudah ditahan maka pengecualian ini tidak berlaku.
Common Law Contempt
Dalam Contempt Of Court Act 1981 pemberitaan yang dapat menjadi suatu contempt of court adalah jika pemberitaan tersebut di publikasikan ketika tindakan pertama telah dilakukan, maka Common Law Contempt adalah peraturan yang mencakup waktu sebelum tindakan pertama dilakukan yaitu ketika persidangan dapat mudah terlihat akan dilakukan secepat mungkin/sebentar lagi atau akan ditunda. Jika surat kabar dituntut telah melakukan Contempt of Court di bawah Common Law, maka penuntut umum harus membuktikan bahwa editor berita memang berniat untuk menciptakan prasangka.
B.2. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, undang-undang yang mengatur mengenai Contempt of Court telah sejak lama berlaku baik di negara bagian maupun pada Pemerintah Federal untuk menjadi pegangan para hakim mengingat bentuk dan sifat pelecehan itu bisa bermacam-macam. Pemerintah federal telah mengatur Contempt of Court tersebut sejak tahun 1831 dengan Act of March 2, 1831 yang kemudian direvisi pada tahun 1873 dan 1964. Selanjutnya, masing-masing negara bagian mengatur Contempt of Court dalam suatu undang-undang sendiri. Pada umumnya undang-undang itu mengatur kapan seorang hakim dapat menindak pelaku pelecehan secara langsung dan kapan harus melalui prosedur biasa.
Amerika Serikat membedakan bentuk Contempt of Court menjadi empat bentuk dasar yaitu criminal contempt, civil contempt, direct contempt dan indirect contempt. Dari keempat bentuk dasar tersebut berkembang menjadi bentuk khusus yang terdiri dari perpaduan dari bentuk dasar tersebut, yaitu direct criminal contempt, indirect criminal contempt, direct civil contempt dan indirect civil contempt. Selanjutnya, bagaimana seorang hakim dapat menindak pelaku pelecehan apakah secara langsung atau melalui prosedur biasa ditentukan dari bagaimanakah bentuk Contempt of Court itu dilakukan.
B.3. Jepang
Jepang mempunyai undang-undang khusus mengenai Contempt of Court, yaitu Law to Maintain Ordu in Court Rooms, etc. Dan juga dalam KUHP-nya. Dalam Pasal 1 undang-undang tersebut, dikatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mempertahankan ketertiban di dalam ruang sidang pengadilan, dan sebagainya, dan menjunjung martabat putusan pengadilan dengan pandangan untuk menjamin prestise hukum di dalam masyarakat yang demokratis.
Pasal 2 mengatur tentang pidana dan rumusan deliknya. Dikatakan bahwa seseorang yang pada saat pengadilan atau hakim melakukan sidang atau proses lain untuk suatu perkara di dalam atau di luar pengadilan, mengabaikan perintah atau tidak memperhatikan tindakan yang diambil oleh pengadilan untuk mempertahankan ketertiban atau merintangi pelaksanaan tugas pengadilan atau sangat merugikan martabat putusan pengadilan, dengan cara kata-kata kasar, kekerasan, kegaduhan atau kata-kata dan sikap lain yang tidak patut baik di dalam sidang atau di tempat yang langsung yang lain, diancam dengan pidana kurungan tidak lebih dari 20 hari atau denda yang tidak berupa pidana tidak lebih dari 30.000 yen atau keduanya bersama-sama.
Dalam perkara Contempt of Court, pejabat pengadilan atau polisi dapat menahan pelaku di tempat kejadian. Dalam kasus ini, apabila pengadilan tidak memberikan penahanan dalam waktu 24 jam penahanan, maka putusan penempatan pelaku di dalam kurungan segera harus diakhiri. Acara perkara Contempt of Court mirip dengan acara biasa. Pengadilan sebelum memberi putusan, jika perlu memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. Apabila dijatuhkan pidana, maka seluruh atau sebagian biaya pengadilan dibebankan kepada terpidana.
Friday, April 20, 2007
Contempt of Court di Negara Asing
7:42:00 PM
Te Effendi
1 comment
1 komentar:
i agree with Contempt of Court in Japanase and if can used in Indonesia i feel very good.
Post a Comment