Pasca ujian tengah semester, materi perbandingan hukum pidana adalah terkait perbandingan hukum pidana formil atau perbandingan hukum acara pidana, lebih spesifik lagi perbandingan dalam sistem peradilan pidana. Berbeda halnya dengan materi-materi sebelumnya, negara yang dipergunakan untuk diperbandingkan adalah tiga negara, yaitu Belanda, Inggris dan Amerika. Belanda dipilih karena sistem hukum yang sama serta ada keterikatan sejarah dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua Inggris, karena Inggris berasal dari sistem hukum common law, namun dalam praktiknya memiliki banyak kesamaan dengan apa yang dilakukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiga, Amerika, walaupun memiliki keterikatan sejarah dengan Inggris, namun Amerika memiliki sistem peradilan pidana yang sama sekali berbeda sehingga layak untuk dikaji dan diperbandingkan dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Download materi Perbandingan Hukum Pidana Minggu VIII dan IX di sini
0 komentar:
Post a Comment