Inggris adalah negara kedua yang diperbandingkan. Secara sistem hukum Indonesia dan Inggris jelas berbeda, Indonesia dengan civil law system sedangkan Inggris dengan Common law system. Namun, dalam praktiknya ada hal-hal yang merupakan ciri khusus dari sistem common law diadopsi secara sempurna oleh Indonesia dengan sistem civil law nya. Contoh, penerapan hukum pidana secara tidak terkodifikasi, munculnya plea bargaining atau plea guilty dalam rangkaian penyelesaian perkara pidana untuk perkara tertentu dan lain sebagainya. Tidak salah suatu sistem yang baik diadopsi oleh Indonesia, walaupun secara sistem tidak sama. Oleh karena itu, ada baiknya dipelajari secara keseluruhan sistem yang berbeda tersebut, barangkali baik bisa dipergunakan dalam pembaruan hukum acara pidana nasional nantinya.
Download materi Perbandingan Hukum Pidana Minggu X dan XI di sini
0 komentar:
Post a Comment