Setelah Belanda dan Inggris, Amerika mendapat giliran terakhir untuk dibandingkan dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Amerika dibandingkan terakhir bukan tanpa maksud dan tujuan. Setelah Belanda dengan sistem yang sama dengan Indonesia, lalu Inggris dengan sistem yang berbeda dengan Indonesia, Amerika perlu untuk dikaji mengingat, Inggris dengan sistem yang sama dengan Amerika memiliki perbedaan mendasar dengan Amerika, bagaimana dengan Indonesia yang sama sekali berbeda secara sistem hukum. Oleh karena itu Amerika sangat pantas untuk dikaji sebagai pengayaan bagi mahasiswa dan pengetahuan bagi mereka yang tertarik atau berminat dengan kajian perbandingan hukum.
Download materi Perbandingan Hukum Pidana Minggu XII dan XIII di sini
0 komentar:
Post a Comment