Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Saturday, April 7, 2007

Ruang Lingkup Contempt of Court di Indonesia

Seperti telah disebutkan diatas, bahwa istilah Contempt of Court di Indonesia pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4. Dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 diisyaratkan perlu dibuat suatu Undang-undang yang mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan pejabat peradilan.


Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1985 tersebut, diterbitkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) No: M. 03-PR’08.05 Tahun 1987 Tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum. Dengan terbitnya SKB ini, maka tujuan pembuat UU No. 14 Tahun 1985 itu telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan yang diharapkan, yaitu dituangkan dalam bentuk undang-undang. SKB ini hanya mengatur Contempt of Court yang dilakukan oleh penasihat hukum saja.
Selain itu, dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas kembali disebutkan bahwa pembuatan undang-undang tentang Contempt Of Court menjadi bagian dari matriks kebijakan hukum tahun 2002.
Sampai dengan saat ini di Indonesia belum ada definisi yang dapat diterima umum apakah sebenarnya yang menjadi patokan sehingga suatu delik dapat dimasukkan ke dalam Contempt of Court. Oleh karena itu, sampai saat ini kiranya lebih tepat untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam KUHP dan KUHAP.
Di dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang Rechtpleging, yaitu kejahatan terhadap terhadap pengadilan dan instansi pemerintah yang lain. Berikut adalah beberapa kejahatan yang termasuk kejahatan terhadap pengadilan dalam KUHP dan KUHAP.




C. MENURUT KUHP
Pasal dalam KUHP yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Contempt of Court
1. Pasal 209 : memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
2. Pasal 210 : memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim, penasihat atau adviseur
3. Pasal 211 : memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.
4. Pasal 212 : melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah
5. Pasal 216 : tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu
6. Pasal 217 : menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan
7. Pasal 224 : sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
8. Pasal 233 : Merusak/menghilangkan barang bukti
Pasal dalam KUHP yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Contempt of Court, yang dapat dikenakan kepada pers :
1. Pasal 207 : lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia
2. Pasal 208 : menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukian yang memuat penghinaan terhadap suatu penguasa atau badan umum



D MENURUT KUHAP
Pasal dalam KUHAP yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan Contempt of Court
Pasal 217
(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.
(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Pasal 218
(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(2) Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Penjelasan:
Tugas pengadilan luhur sifatnya, karena tidak hanya bertanggung jawab kepada hukum, sesama manusia dan dirinya, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, setiap orang wajib menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan sedang berlangsung bersikap hormat secara wajar dan sopan serta tingkah laku yang tidak menyebabkan kegaduhan atau terhalangnya persidangan.

E. PERATURAN LAIN
Menteri Kehakiman melalui keputusannya No.01/M.01.PW.07.03 Th.1982 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP menyinggung tentang kemungkinan adanya Contempt of Court , sehingga perlu diberikannya kewenangan bagi hakim yang memeriksa perkara di persidangan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung.
Dalam Keputusan ini dikatakan bahwa KUHAP mengisyaratkan adanya sifat terbuka pada sidang pengadilan. Hal ini mencerminkan asas demokrasi di bidang pengadilan dan tidak dapat dilepaskan dari fungsi pers untuk mengadakan pemberitaan, reportase tentang jalannya peradilan.
Pada sidang pengadilan yang terbuka itulah pemeriksaan dijalankan seobyektif-obyektifnya dan dihadiri oleh khalayak ramai dengan tertib agar dapat mengikuti atau mengawasi jalannya pemeriksaan. Dengan demikian sifat terbuka dari suatu proses pidana tidak terletak pada dapatnya orang keluar masuk ruang sidang pengadilan, tetapi terletak pada pemberitaan yang bebas oleh pers dan dapat dipertanggungjawabkan sedemikian rupa, sehingga “the fair administration of justice” tidak menjadi terdesak karenanya. Persidangan terbuka demi keadilan, hak seseorang untuk diadili secara terbuka, tidak boleh mengakibatkan ia diadili oleh “public”. Oleh karena itu hakim ketua sidang diwajibkan menjaga agar ketertiban di sidang pengadilan tidak dilanggar oleh siapapun. Pelaku pelanggaran tata tertib persidangan yang bersifat tindak pidana dimungkinkan untuk dilakukan penuntutan terhadap dirinya (Pasal 218 KUHAP).

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes