Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Monday, June 13, 2011

Sistem Pengawasan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Quis qustodiet ipsos qustodes, siapakah yang akan mengawasi pengawas? begitulah kira-kira terjemahan adagium Latin yang berdengung dari masa Plato sampai saat ini. Pertanyaan ini selalu muncul terkait dengan pengawasan-pengawasan dengan berbagai model yang ada dewasa ini, termasuk diantaranya adalah pengawasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Sistem peradilan pidana adalah sebuah satu kesatuan yang bergerak bersama-sama secara selaras untuk mencapai tujuan bersama, penegakan hukum. Penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya faktor hukum; faktor penegak hukum; faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; faktor masyarakat dan faktor budaya hukum. (Soerjono Soekanto, 2007: 8) Masing-masing saling berkaitan satu dengan yang lain dan tidak dapat dipisah-pisahkan menjadi bagian yang berdiri sendiri. Sebagai satu kesatuan sistem, masing-masing komponen dalam sistem peradilan pidana harus memiliki sinkronisasi baik secara struktural, substansial maupun kultural.
Dari beberapa faktor tersebut, salah satu yang memiliki peranan besar dalam penegakan hukum adalah faktor penegak hukum. Menurut Mardjono Reksodiputro, sistem peradilan pidana adalah pengendalian kejahatan yang terdiri atas lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana. (Mardjono Reksodiputro, 1993: 1) Dari definisi tersebut, dapat dikatakan, bahwa berbicara tentang sistem peradilan pidana secara langsung berbicara tentang komponen penegak hukum itu sendiri. Dan sebagai sebuah sistem yang bekerja secara simultan, sistem peradilan pidana juga memiliki sistem pengawasan sebagai kontrol untuk mencapai tujuan, penegakan hukum.
Sistem pengawasan dalam sistem peradilan pidana memiliki dua bentuk, yaitu built in control dan pengawasan antar lembaga. Pengawasan built in control adalah pengawasan yang dilakukan di dalam lembaga tersebut, sedangkan pengawasan antar lembaga dilakukan oleh pengawas di luar lembaga tersebut. Setiap lembaga penegak hukum memiliki lembaga pengawas masing-masing, hakim pengadilan negeri diawasi oleh hakim tinggi, hakim tinggi diawasi oleh Mahkamah Agung dan lain sebagainya. Selain itu, di luar lembaga tersebut, masing-masing lembaga diawasi oleh lembaga independen, Komisi Yudisial mengawasi kinerja hakim, komisi kejaksaan mengawasi kinerja jaksa dan lain sebagainya.
Pengawasan built in control dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam masing-masing instansi, melainkan juga mengawasi proses dalam penegakan hukum tersebut. Kinerja Pengadilan Negeri akan diawasi oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi akan diawasi oleh Mahkamah Agung. Putusan yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri akan dinilai oleh Pengadilan yang memiliki kedudukan di atasnya, dalam hal ini Pengadilan Tinggi dan seterusnya. Begitu juga lembaga Kejaksaan Negeri yang diawasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Pengawasan antar lembaga dapat dilakukan oleh lembaga lain yang berkaitan dalam sistem peradilan pidana maupun lembaga lain di luar sistem peradilan pidana. Pengawasan antar lembaga di dalam sistem peradilan pidana dapat dilakukan oleh masing-masing komponen sistem peradilan pidana. Kepolisian diawasi oleh Kejaksaan, Kejaksaan diawasi oleh Pengadilan Negeri, Kepolisian diawasi oleh Pengadilan Negeri dan lain sebagainya. Sedangkan pengawasan antar lembaga di luar sistem peradilan pidana dapat dilakukan oleh komisi-komisi seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dan lembaga-lembaga lainnya yang memiliki fungsi pengawasan non structural.
Pengawasan dalam sistem peradilan pidana juga dapat berupa court administration maupun administration of justice. Keduanya memiliki perbedaan yang tipis, court administration mengawasi keadministrasian atau tertib administrasi yang harus dilakukan berkaitan dengan jalannya kasus tindak pidana dari tahap penyelidikan sampai dengan tahap pelaksanaan putusan dalam sistem peradilan pidana. Sedangkan administration of justice berarti segala hal yang mencakup tertib hukum pidana formil dan materiil yang harus dipatuhi dalam proses penanganan perkara dan tata cara serta praktik litigasi. (Yesmil Anwar dan Adang, 2009: 75) Pengawasan court administration dilakukan di dalam lembaga tersebut, sedangkan administration of justice dilakukan oleh antar lembaga.
Dengan berbagai bentuk lembaga pengawasan dan fungsi pengawasan tersebut, pertanyaannya tetap sama, siapakah yang mengawasi para pengawas tersebut? Mengawasi dapat diartikan dalam banyak hal, mengawasi masing-masing anggota,  serta mengawasi kinerja lembaga tersebut. Seperti misalnya, Komisi Yudisial terkadang melakukan pengawasan yang melampaui batas kewenangannya, dalam hal ini seharusnya adalah kewenangan Mahkamah Agung. Pun halnya ketika Komisi Pemberantasan Korupsi banyak melakukan penangkapan terhadap para anggota Dewan dan petinggi badan hukum dan pejabat lainnya. Lantas apa fungsi Badan Pemeriksa Keuangan yang berfungsi untuk melakukan audit keuangan?
Di dalam perkara temuan Komisi Yudisial terkait hakim yang memeriksa perkara Antasari, ada dugaan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial memiliki fungsi dan peranan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Perilaku hakim termasuk diantaranya adalah profesionalitas hakim dalam memeriksa perkara. Mengenai pemeriksaan perkara jelas merupakan kewenangan Mahkamah Agung karena berkaitan dengan perkara. Komisi Yudisial juga memanggil hakim yang memeriksa perkara Antasari, dengan demikian Komisi Yudisial telah melakukan fungsi pengawasan yang seharusnya dimiliki oleh Mahkamah Agung.
Jika terjadi tumpang tindih antar kewenangan lembaga pengawas tersebut, siapa yang mengawasi lembaga pengawas tersebut?
Sistem pengawasan dan sistem peradilan pidana adalah satu kesatuan yang berkesinambungan. Keduanya tidak saling mendahului tapi perlu dipikirkan bersama, mana yang lebih dahulu dibenahi?

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes