Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana. Show all posts

Friday, October 22, 2010

Peristiwa Pidana dan Unsur-Unsurnya

Istilah Peristiwa Pidana 
Peristiwa pidana dalam bahasa Belanda secara umum  digunakan dalam 2 (dua) istilah, strafbaar feit dan delict. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, maka istilah strafbaar feit maupun delict memiliki banyak isitilah, antara lain adalah: Perbuatan yang dapat dihukum, tercantum dalam pasal 3 LN 1951 nomor 78; Tindak Pidana, istilah ini dipakai dalam ENGELBRECHT, Kitab-kitab Undang-undang dan peraturan-peraturan serta Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Perbuatan yang boleh dihukum, istilah yang dipergunakan oleh KARNI dan VAN SCHRAVENDIJK; Pelanggaran pidana, istilah yang dipakai oleh TIRTAADMADJA; Perbuatan pidana, istilah yang dipakai oleh MOELJATNO; Peristiwa pidana, istilah yang dipakai oleh E. UTRECHT.

Sumber Hukum dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana

A. Sumber Hukum dalam Perspektif Hukum Pidana
Pada umumnya para pakar (termasuk di Indonesia) membedakan sumber hukum ke dalam kriteria Sumber hukum materiil; dan Sumber hukum formal. Menurut Sudikno Mertokusumo, Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional dan keadaan geografis. 
Sedangkan Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. 

Monday, April 14, 2008

Percobaan Tindak Pidana

Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:

1. Ada perbuatan permulaan;
2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri

Beberapa negara berbeda dalam mengatur percobaan tindak pidana, akan tetapi masih terdapat kesamaan diantara satu dengan lainnya.

Apakah itu?

Download di sini

Asas Kesalahan

Berbicara tentang kesalahan berbicara tentang pertanggungjawaban pidana.
Asas kesalahan pada umumnya berbicara tentang mens rea dan actus reus.
Ada negara yang mengatur secara tegas tentang unsur kesalahan dalam KUHP ada yang tidak mengatur secara tegas.

Negara mana sajakah itu?

Download di sini

Asas Legalitas

Secara umum yang berhubungan dengan asas legalitas adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh dituntut tanpa ada UU yang mengaturnya (UU Bersifat tertulis);
2. Temporis delictie
3. Jika ada UU yang baru, maka yang paling ringanlah yang dikenakan;
4. Tidak berlaku surut.

Asas legalitas antara satu negara dengan negara yang lain terkadang berbeda.

Download Handout Asas Legalitas Negara Asing di sini

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes