Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat
Showing posts with label Hukum Pidana Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Hukum Pidana Narkoba. Show all posts

Saturday, June 25, 2016

Daftar Nilai Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Kelas B dan C Semester Genap 2015/ 2016

Pengukuran dan penilaian telah dilaksanakan, dengan demikian rangkaian proses pembelajaran telah selesai dilaksanakan. Mata Kuliah Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba baik Kelas B maupun Kelas C telah menyelesaikan proses evaluasi dengan hasil yang menggembirakan. Rekapitulasi nilai kedua kelas adalah sebagai berikut, Kelas B memperoleh nilai lebih stabil dengan 66% nilai A, dan 30% nilai B+, hanya 4% sisanya mendapatkan nilai antara C sampai dengan E. Sedangkan untuk Kelas C lebih bervariasi, nilai A sebanyak 32%, B+ sebanyak 48%, B sebanyak 14% dan 6% sisanya mendapatkan nilai C sampai dengan E.
Download daftar nilai Pemberantasan Narkoba Kelas B di sini
Download daftar nilai Pemberantasan Narkoba Kelas C di sini

Monday, June 20, 2016

Materi Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba Pasca UTS

Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada tanggal 20 - 25 Juni 2016, beberapa ujian dilaksanakan tertutup namun tidak sedikit yang dilaksanakan secara terbuka. Materi pasca UTS Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba berisi tentang bentuk-bentuk narkotika golongan I, II dan III serta kualifikasi tindak pidana narkotika menurut UU Narkotika. Untuk menambah referensi dalam mempelajari Pemberantasan tindak pidana korupsi pasca UTS materi kuliah dapat diunduh di sini. 

Sunday, April 17, 2016

Materi PraUTS Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika 2016

Semester ini upload mata kuliah tidak lagi setiap minggu tapi secara kolektif saya upload sebelum Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Perubahan ini dilandaskan pada beberapa kondisi diantaranya adalah bahwa traffic mendownload materi perkuliahan selalu menjelang ujian walaupun sudah saya upload setiap minggu sehingga cukup saya ringkas dalam satu file upload, semoga lebih efisien dan bermanfaat. Materi PraUTS Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dimulai dari pendahuluan, ruang lingkup serta pengaturan narkotika sampai dengan Penggolongan Narkotika. Download Materi PraUTS Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika 2016 di sini

Thursday, June 25, 2015

Daftar Nilai Pemberantasan Narkoba Kelas F TA 2014/2015

Hasil evaluasi pembelajaran Mata Kuliah Pemberantasan Narkoba Kelas F sama menggembirakannya dengan kelas C, baik bagi pengajar maupun bagi mahasiswa. Resume hasil penilaian adalah sebagai berikut, jumlah prosentase mahasiswa yang memperoleh nilai A adalah 18,75%, nilai B+ 20,8%, nilai B 50%, nilai C+ 6,25% nilai D+ dan E 2%, tidak ada Nilai C dan Nilai D. Adanya nilai D+ dan E di kelas ini adalah karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti salah satu komponen penilaian baik ujian lisan maupun ujian akhir semester. Selamat, semoga mata kuliah yang lain juga memilki hasil serupa.
Download Daftar Nilai Pemberantasan Narkoba Kelas F di sini

Daftar Nilai Pemberantasan Narkoba Kelas C TA 2014/2015

Hasil evaluasi pembelajaran Mata Kuliah Pemberantasan Narkoba Kelas C cukup menggembirakan, baik bagi pengajar maupun bagi mahasiswa. Resume hasil penilaian adalah sebagai berikut, jumlah prosentase mahasiswa yang memperoleh nilai A adalah 18,3%, nilai B+ 42,3%, nilai B 32,4%, nilai C+ 4,23% dan nilai C 2,82%. Hasil ini ditambah dengan tidak adanya nilai D+,D dan E. Sehingga 100% peserta mata kuliah ini lulus dengan nilai B+. Selamat, semoga mata kuliah yang lain juga memilki hasil serupa.
Download Daftar Nilai Pemberantasan Narkoba Kelas C di sini

Thursday, March 26, 2015

Materi Pemberantasan Narkoba Minggu V dan VI

Pertemuan V sampai dengan VII akan fokus membahas tentang Narkotika. Materi dalam slide ini adalah pembahasan garis besar tentang narkotika, mulai dari pengertian dan penggolongannya. Pertemuan VII akan membahas tentang tindak pidana yang berhubungan dengan narkotika. Seperti halnya pengaturan di dalam undang-undang sebelumnya, UU no 35 tahun 2009 masih membagi narkotika ke dalam tiga golongan, yang membedakan adalah, di dalam UU narkotika tahun 2009, narkotika yang termasuk ke dalam golongan I menjadi lebih banyak dari semula 23 menjadi 65, golongan II berkurang dari 87 menjadi 86 dan golongan III tetap 14.
Penambahan jenis narkotika golongan I tersebut dari 23 menjadi 65 karena terdapat jenis yang semula termasuk psikotropika golongan II seperti amfetamin, metamfetamina, zippeprol, metakualon dll digolongkan menjadi narkotika golongan I karena beberapa diantaranya merupakan turunan atau derivat dari opium, morphin dan heroin. Download materi Pemberantasan Narkoba Minggu V dan VI di sini

Wednesday, March 18, 2015

Materi Pemberantasan Narkoba Minggu IV

Materi pemberantasan narkoba minggu IV membahas tentang pengetahuan dasar tentang obat dan dosis. Materi ini penting untuk disampaikan sebagai salah satu pokok bahasan dalam pemberantasan tindak pidana narkoba karena dengan mengetahui pengetahuan dasar tentang obat dan dosis maka mahasiswa akan memiliki pemahaman lebih mengenai obat dan bagaimana menjauhkan diri dari penyalahgunaan obat. Selain itu, obat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia modern, dengan semakin beragamnya varian penyakit, maka semakin berkembang juga jenis-jenis obat yang ada di pasar. Obat yang akan dibahas dalam pokok bahasan ini bukanlah narkoba, akan tetapi obat secara umum ditambah juga pemahaman tentang dosis agar mahasiswa mengetahui, bahwa obat yang diberikan melebihi dosis dapat mengakibatkan keracunan, bahkan kematian. Download materi Pemberantasan Narkoba Minggu IV di sini

Thursday, March 5, 2015

Materi Pemberantasan Narkoba Minggu II dan III

Pada Minggu II dan III mata kuliah Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba membahas tentang gambaran umum Narkoba, mulai dari penggunaan istilah Narkoba, pengaturan dari berbagai perundangan di Indonesia dan juga instrumen internasional terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pada materi ini juga akan diuraikan tentang faktor-faktor penyalahgunaan narkoba serta tahapan pengguna narkoba. Harapannya adalah, setelah materi ini diberikan, mahasiswa akan memahami bahaya narkoba yang selalu ada disekitar lingkungannya serta bagaimana upaya pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Download materi Pemberantasan Narkoba Minggu II dan III di sini

All New Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba TA. 2014/2015

Mata Kuliah Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba mengalami pasang surut di dalam struktur kurikulum Fakultas Hukum Univ. Trunojoyo Madura. Pada kurikulum 2006 mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib konsentrasi pidana, sedangkan pada kurikulum 2008 mata kuliah ini menjadi mata kuliah pilihan konsentrasi pidana. Hasil evaluasi kurikulum tahun 2014, mata kuliah ini menjadi mata kuliah wajib fakultas dan berganti nama menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba. Perubahan status ini sebagai wujud dukungan Fakultas Hukum Univ. Trunojoyo Madura terhadap gerakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba) pemerintah dan mewujudkan visi BNN Indonesia bebas narkoba 2015. Mata kuliah ini mengalami banyak perubahan dibandingkan mata kuliah sebelumnya karena adanya undang-undang baru dan arah pencegahan dan pemberantasan narkoba yang juga berbeda di tahun-tahun sebelumnya. Download materi Minggu I di sini

Tuesday, March 24, 2009

Korban Tindak Pidana Narkoba

Kedudukan Korban tindak pidana narkoba dalam perspektif viktimologis Berbicara tentang kejahatan, maka kita secara tidak langsung berbicara tentang korban dari kejahatan tersebut. Rumusan mendasar dari suatu kejahatan adalah adanya pelaku dan korban kejahatan. Menurut Arif Gosita (Arif Gosita, 1983: 76), kejahatan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interrelasi antara fenomena yang ada dan yang saling mempengaruhi. 


Friday, February 1, 2008

Kejahatan Narkoba

Tindak pidana yang berhubungan dengan Narkoba termasuk tindak pidana khusus, dimana ketentuan yang dipakai termasuk diantaranya hukum acaranya menggunakan ketentuan khusus. Disebut dengan tindak pidana khusus, karena tindak pidana narkoba tidak menggunakan KUHPidana sebagai dasar pengaturan, akan tetapi menggunakan UU no 22 dan no 5 tahun 1997 tentang Narkotika dan Psikotropika. Secara umum hukum acara yang dipergunakan mengacu pada tata cara yang dipergunakan oleh KUHAP, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian sebagaimana ditentukan oleh UU narkotika dan psikotropika. Download lengkap tentang Kejahatan Narkoba di sini

"Ba" dari kata Narkoba

Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika dan Barang berbahaya lainnya. Selain narkotika yang digolongkan barang berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yabf dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Tergolong barang berbahaya adalah: 1. Minuman Keras 2. Nikotin 3. Caffein 4. Volatile Solvent atau Inhalensia 5. Zat Desainer Download lengkap tentang Barang Berbahaya di sini

Psiktropika

Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (Hari Sasangka, 2003: 63). Sebenarnya psikotropika baru diperkenalkan sejak lahirnya suatu cabang ilmu farmakologi yakni psikofarmakologi yang khusus mempelajari psikofarma atau psikotropik Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam pasal 1 butir 1 disebutkan, bahwa Psikotropika adalah zat atau obat. baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika. yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Download lengkap tentang Psiktropika di sini

Narkotika

Narkotika berasal dari bahasa Yunani, Narke yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa (Sudarto, 1981: 36). Namun ada yang mengatakan, bahwa narkotika berasal dari kata Narcissus, sejenis tumbuh-tumbuhan yang memiliki bunga yang dapat membuat orang menjadi tak sadar B. Simanjuntak, 1981: 124). Akan tetapi menurut UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika, Menurut pasal 1 butir 1undang-undang tersebut, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. Download lengkap tentang Narkotika di sini

O B A T

Sebelum berbicara tentang Narkoba, dimana salah satu unsurnya adalah obat berbahaya, maka alangkah baiknya kalau kita mempelajari terlebih dahulu tentang obat. Apakah yang dimaksud dengan obat? bagaimana cara kerja dan dosis obat? hal tersebut akan kita bahas secara rinci dalam pokok bahasan tentang obat. Download lengkap seputar obat di sini

Ruang Lingkup Hukum PIdana Narkoba

Narkoba adalah istilah yang kita kenal sehari hari yang artinya Narkotika dan Obat Berbahaya lainnya. Sebelum menggunakan istilah Narkoba, masyarakat Indonesia sudah mengenal istilah NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif LAinnya. Narkoba pada saat ini sudah menjadi musuh dunia, tidak hanya Indonesia. Download lengkap Ruang Lingkup Hukum Pidana Narkoba di sini

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes