
8:00:00 PM

Te Effendi
No comments
Pengukuran dan penilaian telah dilaksanakan, dengan demikian rangkaian proses pembelajaran telah selesai dilaksanakan. Mata Kuliah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik Kelas A maupun Kelas E telah menyelesaikan proses evaluasi dengan hasil yang menggemberikan. Rekapitulasi nilai kedua kelas adalah sebagai berikut, Kelas A 23%, B+ 33%, B 31% dan 13% sisanya mendapatkan nilai antara C sampai dengan E. Sedangkan untuk Kelas E, nilai A sebanyak 36%, B+ sebanyak 44%, B sebanyak 14% dan 6% sisanya mendapatkan nilai C sampai dengan E.
Download daftar nilai Pemberantasan Tipikor Kelas A
di sini
Download daftar nilai Pemberantasan Tipikor Kelas E
di sini

1:35:00 PM

Te Effendi
No comments
Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada tanggal 20 - 25 Juni 2016, beberapa ujian dilaksanakan tertutup namun tidak sedikit yang dilaksanakan secara terbuka. Materi pasca UTS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berisi tentang bentuk-bentuk lain dari tindak pidana korupsi, penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta beberapa lembaga terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi. Untuk menambah referensi dalam mempelajari Pemberantasan tindak pidana korupsi pasca UTS materi kuliah dapat diunduh
di sini.

8:07:00 PM

Te Effendi
No comments
Semester
ini upload mata kuliah tidak lagi setiap minggu tapi secara kolektif
saya upload sebelum Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.
Perubahan ini dilandaskan pada beberapa kondisi diantaranya adalah bahwa
traffic mendownload materi perkuliahan selalu menjelang ujian walaupun
sudah saya upload setiap minggu sehingga cukup saya ringkas dalam satu
file upload, semoga lebih efisien dan bermanfaat. Materi PraUTS
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimulai dari pendahuluan, ruang
lingkup dan sejarah tindak pidana korupsi sampai dengan bentuk tindak
pidana korupsi yang kedua yaitu suap menyuap. Download Materi PraUTS
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2016
di sini

1:34:00 PM

Te Effendi
No comments

Resume
hasil
evaluasi pembelajaran Mata Kuliah Pemberantasan TIPIKOR Kelas D adalah
sebagai berikut, jumlah prosentase mahasiswa yang
memperoleh nilai A adalah 22,2%, nilai B+ 30,1%, nilai B 42,8%, nilai
C+, C dan D+ masing-masing 1,5% tidak ada Nilai E dari 62 peserta ujian
dari total 63 daftar peserta. Selamat, semoga mata kuliah yang lain juga
memilki hasil
serupa.
Download Daftar Nilai Pemberantasan Tipikor Kelas D
di sini

12:18:00 PM

Te Effendi
No comments
Perdebatan mengenai korupsi sebagai Extra Ordinary Crime ataukah kejahatan biasa dengan berbagai pertimbangan tetap menjadi bahasan yang menarik karena terdapat implikasi konkrit antara status korupsi sebagai tindak pidana biasa ataukah tindak pidana luar biasa. Salah satu bentuk implikasi yang menjadi perdebatan adalah apakah remisi bagi narapidana korupsi diperlukan dan diatur di secara khusus atau disamakan dengan tindak pidana pada umumnya. Pertanyaan terutama adalah, apakah korupsi memang kejahatan luar biasa atau kejahatan yang membutuhkan penanganan luar biasa. Download materi Pemberantasan TIPIKOR Minggu VIII
di sini

11:31:00 AM

Te Effendi
No comments
Minggu VII adalah minggu terakhir perkuliahan sebelum Ujian Tengah Semester. Materi sebelum UTS adalah menuntaskan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebelum nantinya setelah UTS akan membahas tentang hukum acara dalam pemberantasan Tipikor.
Pada minggu VII akan membahas tentang suap dan gratifikasi. Keduanya memiliki persamaan dan perbedaan yang mendasari pengaturan diantaranya disusun secara terpisah dan tersebar di dalam UU Pemberantasan Tipikor mulai dari Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13. Sebelum belajar tentang suap dan gratifikasi satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana memutus suap dan gratifikasi di dalam masyarakat Indonesia yang sangat dekat secara sosial dengan apa yang disebut dengan suap dan gratifikasi. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu VII
di sini

11:25:00 AM

Te Effendi
No comments
Di
dalam UU Tipikor, sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya
dapat dikelompokkan ke dalam banyak kualifikasi tindak pidana, salah
satunya adalah Korupsi dalam bentuk umum dan khusus. Korupsi dalam
bentuk umum diartikan, bahwa perbuatan tersebut dikualifikasikan secara
tegas oleh undang-undang sebagai tindak pidana korupsi, sedangkan
korupsi dalam bentuk khusus adalah, pada prinsipnya perbuatan tersebut
bukanlah perbuatan atau tindak pidana korupsi, akan tetapi dimasukkan ke
dalam UU Tipikor maka menjadi tindak pidana korupsi.
Materi
minggu ini membahas tentang korupsi dalam bentuk khusus, mulai dari
perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan
menyalahgunakan wewenang, suap, gratifikasi, penggelapan dan lain
sebagainya.
Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu VI
di sini

7:18:00 AM

Te Effendi
No comments
Diantara 44 kualifikasi tindak pidana korupsi di dalam undang-undang pemberantasan tipikor, hanya terdapat satu pasal yang menyebutkan secara jelas perbuatan yang disebut dengan korupsi, yaitu dalam Pasal 2. Di dalam Pasal 2 tersebut terdapat dua kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu korupsi dalam bentuk umum dan korupsi dalam keadaan tertentu.
Apabila Adami Chazawi mengelompokkan tindak pidana korupsi dalam 5 kelompok, yaitu berdasarkan objek, subjek, sumber, bentuk perbuatan dan adanya unsur kerugian keuangan negara, maka saya mencoba menambah satu kelompok lagi, yaitu berdasarkan sifatnya, yaitu korupsi dalam bentuk umum dan korupsi dalam bentuk khusus. Pengelompokan tersebut sebetulnya tidak layak apabila disebut dengan kelompok karena di dalam pengelompokan korupsi bentuk umum hanya terdapat satu pasal dengan dua kualifikasi tindak pidana korupsi, sedangkan dalam kelompok khusus terdapat banyak kualifikasi tindak pidana korupsi. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk membedakan, bahwa terdapat kualifikasi tindak pidana korupsi yang bersifat sangat umum dan lainnya bersifat spesifik atau khusus. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu V
di sini

5:23:00 AM

Te Effendi
No comments
Pertemuan keempat sebagaimana telah disampaikan pada pokok bahasan perkuliahan adalah pembahasan mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi dilanjutkan dengan responsi/ kuis di akhir perkuliahan untuk mengetahui pemahaman mahasiswa terhadap materi selama 4 minggu perkuliahan. Berbicara mengenai kualifikasi tindak pidana maka yang terlintas di dalam benak kita adalah jenis tindak pidana. Tindak pidana berbeda dengan kejahatan. Tindak pidana secara sederhana diartikan sebagai rumusan tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan disertai ancaman pidana terhadap mereka yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, sedangkan kejahatan dapat diterjemahkan sebagai perbuatan yang dianggap jahat oleh masyarakat. Dengan menyebut kualifikasi tindak pidana korupsi, maka berbicara tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur di dalam undang-undang, bukan yang dianggap jahat oleh masyarakat, walaupun terkadang keduanya sejalan. Download materi Pemberantasan TIPIKOR minggu IV
di sini

7:05:00 AM

Te Effendi
No comments
Posisi Indonesia dalam Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2014 adalah peringkat 107 dari 175 negara. Indonesia dan dunia telah memerangi korupsi selama bertahun-tahun, dan tahun-tahun terakhir grafik Indonesia di CPI terus mengalami peningkatan. Tentunya keberhasilan dalam angka ini tidak cukup berarti mengingat kondisi korupsi di Indonesia termasuk penegakan hukum di Indonesia masih carut marut. Konflik horisontal antar penegak hukum masih terjadi dan cenderung meruncing. Pada bagian ini tentu tidak akan membahas tentang konflik antara POLRI dan KPK akan tetapi membahas tentang pengaturan korupsi baik di Indonesia maupun di dunia dengan berbagai instrumen yang ada. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu ke dua dan tiga
di sini

6:45:00 AM

Te Effendi
No comments
Level baru dalam mata kuliah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tercapai semester ini. Mata Kuliah ini telah bermetamorfosis dari awalnya bernama Kejahatan Korupsi yang merupakan mata kuliah wajib bagian pidana menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berstatus mata kuliah wajib fakultas. Banyak pertimbangan untuk menyatakan bahwa mata kuliah ini berganti status, salah satu pertimbangan utamanya adalah, bahwa korupsi sudah berkembang sedemikian rupa dan berada di setiap level kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, sebagai calon sarjana hukum pengetahuan secara komprehensif tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan kebutuhan yang tidak terbantahkan. Pertemuan perdana mata kuliah ini membahas tentang pokok bahasan termasuk komponen penilaian. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu I
di sini