Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat
Showing posts with label Tipikor. Show all posts
Showing posts with label Tipikor. Show all posts

Wednesday, June 22, 2016

Daftar Nilai Pemberantasan Tipikor Kelas A dan E Semester Genap 2015/ 2016

Pengukuran dan penilaian telah dilaksanakan, dengan demikian rangkaian proses pembelajaran telah selesai dilaksanakan. Mata Kuliah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baik Kelas A maupun Kelas E telah menyelesaikan proses evaluasi dengan hasil yang menggemberikan. Rekapitulasi nilai kedua kelas adalah sebagai berikut, Kelas A 23%, B+ 33%, B 31% dan 13% sisanya mendapatkan nilai antara C sampai dengan E. Sedangkan untuk Kelas E, nilai A sebanyak 36%, B+ sebanyak 44%, B sebanyak 14% dan 6% sisanya mendapatkan nilai C sampai dengan E.
Download daftar nilai Pemberantasan Tipikor Kelas A di sini
Download daftar nilai Pemberantasan Tipikor Kelas E di sini

Monday, June 20, 2016

Materi Pemberantasan TIndak Pidana KOrupsi Pasca UTS

Ujian Akhir Semester dilaksanakan pada tanggal 20 - 25 Juni 2016, beberapa ujian dilaksanakan tertutup namun tidak sedikit yang dilaksanakan secara terbuka. Materi pasca UTS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berisi tentang bentuk-bentuk lain dari tindak pidana korupsi, penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta beberapa lembaga terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi. Untuk menambah referensi dalam mempelajari Pemberantasan tindak pidana korupsi pasca UTS materi kuliah dapat diunduh di sini.

Sunday, April 17, 2016

Materi PraUTS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2016

Semester ini upload mata kuliah tidak lagi setiap minggu tapi secara kolektif saya upload sebelum Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Perubahan ini dilandaskan pada beberapa kondisi diantaranya adalah bahwa traffic mendownload materi perkuliahan selalu menjelang ujian walaupun sudah saya upload setiap minggu sehingga cukup saya ringkas dalam satu file upload, semoga lebih efisien dan bermanfaat. Materi PraUTS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimulai dari pendahuluan, ruang lingkup dan sejarah tindak pidana korupsi sampai dengan bentuk tindak pidana korupsi yang kedua yaitu suap menyuap. Download Materi PraUTS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2016 di sini

Monday, June 29, 2015

Daftar Nilai Pemberantasan Tipikor Kelas D TA 2014/2015

Resume hasil evaluasi pembelajaran Mata Kuliah Pemberantasan TIPIKOR Kelas D adalah sebagai berikut, jumlah prosentase mahasiswa yang memperoleh nilai A adalah 22,2%, nilai B+ 30,1%, nilai B 42,8%, nilai C+, C dan D+ masing-masing 1,5% tidak ada Nilai E dari 62 peserta ujian dari total 63 daftar peserta. Selamat, semoga mata kuliah yang lain juga memilki hasil serupa.
Download Daftar Nilai Pemberantasan Tipikor Kelas D di sini

Monday, June 8, 2015

Materi Pemberantasan TIPIKOR Minggu VIII

Perdebatan mengenai korupsi sebagai Extra Ordinary Crime ataukah kejahatan biasa dengan berbagai pertimbangan tetap menjadi bahasan yang menarik karena terdapat implikasi konkrit antara status korupsi sebagai tindak pidana biasa ataukah tindak pidana luar biasa. Salah satu bentuk implikasi yang menjadi perdebatan adalah apakah remisi bagi narapidana korupsi diperlukan dan diatur di secara khusus atau disamakan dengan tindak pidana pada umumnya. Pertanyaan terutama adalah, apakah korupsi memang kejahatan luar biasa atau kejahatan yang membutuhkan penanganan luar biasa. Download materi Pemberantasan TIPIKOR Minggu VIII di sini

Wednesday, April 8, 2015

Materi Pemberantasan Tipikor Minggu VII

Minggu VII adalah minggu terakhir perkuliahan sebelum Ujian Tengah Semester. Materi sebelum UTS adalah menuntaskan kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebelum nantinya setelah UTS akan membahas tentang hukum acara dalam pemberantasan Tipikor.
Pada minggu VII akan membahas tentang suap dan gratifikasi. Keduanya memiliki persamaan dan perbedaan yang mendasari pengaturan diantaranya disusun secara terpisah dan tersebar di dalam UU Pemberantasan Tipikor mulai dari Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13. Sebelum belajar tentang suap dan gratifikasi satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana memutus suap dan gratifikasi di dalam masyarakat Indonesia yang sangat dekat secara sosial dengan apa yang disebut dengan suap dan gratifikasi. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu VII di sini

Materi Pemberantasan TIPIKOR Minggu VI

Di dalam UU Tipikor, sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya dapat dikelompokkan ke dalam banyak kualifikasi tindak pidana, salah satunya adalah Korupsi dalam bentuk umum dan khusus. Korupsi dalam bentuk umum diartikan, bahwa perbuatan tersebut dikualifikasikan secara tegas oleh undang-undang sebagai tindak pidana korupsi, sedangkan korupsi dalam bentuk khusus adalah, pada prinsipnya perbuatan tersebut bukanlah perbuatan atau tindak pidana korupsi, akan tetapi dimasukkan ke dalam UU Tipikor maka menjadi tindak pidana korupsi.
Materi minggu ini membahas tentang korupsi dalam bentuk khusus, mulai dari perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang, suap, gratifikasi, penggelapan dan lain sebagainya.
Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu VI di sini

Wednesday, March 25, 2015

Materi Pemberantasan Tipikor Minggu V

Diantara 44 kualifikasi tindak pidana korupsi di dalam undang-undang pemberantasan tipikor, hanya terdapat satu pasal yang menyebutkan secara jelas perbuatan yang disebut dengan korupsi, yaitu dalam Pasal 2. Di dalam Pasal 2 tersebut terdapat dua kualifikasi tindak pidana korupsi, yaitu korupsi dalam bentuk umum dan korupsi dalam keadaan tertentu.
Apabila Adami Chazawi mengelompokkan tindak pidana korupsi dalam 5 kelompok, yaitu berdasarkan objek, subjek, sumber, bentuk perbuatan dan adanya unsur kerugian keuangan negara, maka saya mencoba menambah satu kelompok lagi, yaitu berdasarkan sifatnya, yaitu korupsi dalam bentuk umum dan korupsi dalam bentuk khusus. Pengelompokan tersebut sebetulnya tidak layak apabila disebut dengan kelompok karena di dalam pengelompokan korupsi bentuk umum hanya terdapat satu pasal dengan dua kualifikasi tindak pidana korupsi, sedangkan dalam kelompok khusus terdapat banyak kualifikasi tindak pidana korupsi. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk membedakan, bahwa terdapat kualifikasi tindak pidana korupsi yang bersifat sangat umum dan lainnya bersifat spesifik atau khusus. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu V di sini

Wednesday, March 18, 2015

Materi Pemberantasan TIPIKOR Minggu IV

Pertemuan keempat sebagaimana telah disampaikan pada pokok bahasan perkuliahan adalah pembahasan mengenai kualifikasi tindak pidana korupsi dilanjutkan dengan responsi/ kuis di akhir perkuliahan untuk mengetahui pemahaman mahasiswa terhadap materi selama 4 minggu perkuliahan. Berbicara mengenai kualifikasi tindak pidana maka yang terlintas di dalam benak kita adalah jenis tindak pidana. Tindak pidana berbeda dengan kejahatan. Tindak pidana secara sederhana diartikan sebagai rumusan tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan disertai ancaman pidana terhadap mereka yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, sedangkan kejahatan dapat diterjemahkan sebagai perbuatan yang dianggap jahat oleh masyarakat. Dengan menyebut kualifikasi tindak pidana korupsi, maka berbicara tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur di dalam undang-undang, bukan yang dianggap jahat oleh masyarakat, walaupun terkadang keduanya sejalan. Download materi Pemberantasan TIPIKOR minggu IV di sini

Wednesday, March 4, 2015

Pengaturan Korupsi di Indonesia dan Dunia Internasional

Posisi Indonesia dalam Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2014 adalah peringkat 107 dari 175 negara. Indonesia dan dunia telah memerangi korupsi selama bertahun-tahun, dan tahun-tahun terakhir grafik Indonesia di CPI terus mengalami peningkatan. Tentunya keberhasilan dalam angka ini tidak cukup berarti mengingat kondisi korupsi di Indonesia termasuk penegakan hukum di Indonesia masih carut marut. Konflik horisontal antar penegak hukum masih terjadi dan cenderung meruncing. Pada bagian ini tentu tidak akan membahas tentang konflik antara POLRI dan KPK akan tetapi membahas tentang pengaturan korupsi baik di Indonesia maupun di dunia dengan berbagai instrumen yang ada. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu ke dua dan tiga di sini

All New Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kelas D TA.2014/2015

Level baru dalam mata kuliah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah tercapai semester ini. Mata Kuliah ini telah bermetamorfosis dari awalnya bernama Kejahatan Korupsi yang merupakan mata kuliah wajib bagian pidana menjadi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berstatus mata kuliah wajib fakultas. Banyak pertimbangan untuk menyatakan bahwa mata kuliah ini berganti status, salah satu pertimbangan utamanya adalah, bahwa korupsi sudah berkembang sedemikian rupa dan berada di setiap level kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, sebagai calon sarjana hukum pengetahuan secara komprehensif tentang pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan kebutuhan yang tidak terbantahkan. Pertemuan perdana mata kuliah ini membahas tentang pokok bahasan termasuk komponen penilaian. Download materi Pemberantasan Tipikor Minggu I di sini

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes