
1:40:00 PM

Te Effendi
No comments
Proses
penilaian mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana telah selesai
dilakukan, berikut review penilaian mata kuliah tersebut. Dari 51
peserta mata kuliah 25% memperoleh nilai A, 35% memperoleh nilai B+, 18%
memperoleh nilai B, 20% memperoleh nilai C dan 2% memperoleh nilai D.
Mahasiswa yang mendapatkan nilai C disebabkan karena tidak memenuhi
seluruh komponen penilaian.
Sedangkan untuk mata kuliah SIstem
Peradilan Pidana Kelas B, nilai yang diperoleh cenderung lebih homogen
karena 80% mahasiswa memperoleh nilai A, 16% memperoleh nilai B+, dan
masing-masing 2% mendapatkan nilai D dan E. Mahasiswa yang mendapatkan
nilai D dan E disebabkan karena tidak memenuhi seluruh komponen
penilaian.
Download Daftar Nilai UAS Perbandingan Hukum Pidana TA 2015/ 2016
di sini
Download Daftar Nilai UAS SPP Kelas B TA 2015/ 2016
di sini

5:35:00 AM

Te Effendi
No comments
Hasil evaluasi pembelajaran (UTS) mata kuliah Sistem Peradilan Pidana Kelas B lebih melegakan dibandingkan dengan mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Dengan dosen yang sama dan mahasiswa yang 70% sama serta dengan metode pembelajaran dan evaluasi yang sama, hasil yang diperoleh oleh mahasiswa sama sekali berbeda. Review penilaian mata kuliah SPP kelas B adalah sebagai berikut: rentang nilai 0 - 59 adalah 38%, 60 - 69 adalah 7%, 70 - 79 adalah 24% dan nilai di atas 80 adalah 31%. Rataan nilai 66.3. Beberapa variabel akan coba untuk diuji terkait materi perkuliahan Perbandingan Hukum Pidana diantaranya adalah penugasan dan materi perkuliahan yang lebih banyak menggunakan perbandingan hukum dengan negara lain yang tentunya membutuhkan kemampuan bahasa asing lebih baik dibandingkan mata kuliah sistem peradilan pidana. Download daftar nilai UTS SPP kelas B
di sini

11:24:00 PM

Te Effendi
No comments
Di dalam memandang Sistem Peradilan Pidana sebagai satu kesatuan sistem, maka diperlukan tiga pendekatan yaitu pendekatan normatif, pendekatan administratif dan pendekatan sosial. Melalui ketiga pendekatan tersebut akan dapat melihat sistem peradilan pidana dalam arti hubungan antar komponen penegak hukum sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Selain tiga pendekatan tersebut, di dalam sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan yang terintegrasi, maka sistem peradilan pidana harus memiliki keselarasan antar satu komponen dengan komponen lainnya, dalam hal ini disebut dengan sinkronisasi, baik substansial, struktural maupun kulturalnya.
Download materi Kuliah Sistem Peradilan Pidana Minggu IV
di sini

7:09:00 AM

Te Effendi
No comments
Prof. Barda Nawawi Arief menyebutkan, bahwa Sistem Peradilan Pidana adalah sama dengan Sistem Penegakan Hukum Pidana, pendapat ini tidak lain karena salah satu tujuan dari Sistem Peradilan Pidana adalah untuk menegakkan hukum. Berbicara tentang penegakan hukum, maka kita tidak dapat melupakan pendapat Lawrence Friedman, Lili Rasjidi serta Soerjono Soekanto tentang komponen-komponen dalam penegakan hukum maupun komponen-komponen dalam sistem hukum.
Download materi Sistem Peradilan Pidana Minggu III
di sini

1:37:00 AM

Te Effendi
No comments
Semester baru dengan kelas baru dengan tim pengajar yang sama. Untuk kali pertama, FH UTM melaksanakan perkuliahan di RKB yaitu di RKB C Aula lt. 3. Dengan daya kapasitas 100 orang, ruangan ini cukup untuk menampung peserta mata kuliah Sistem Peradilan Pidana yang total berjumlah 70 peserta. Mata kuliah ini diampu oleh saya sebelum UTS dan akan dilanjutkan oleh rekan sejawat, Saiful Abdullah, SH., MH. setelah UTS.
Untuk pengantar, silahkan unduh Materi Sistem Peradilan Pidana Minggu I dan II
di sini

10:05:00 PM

Te Effendi
No comments
Lembaga Kejaksaan yang kita kenal saat ini merupakan hasil dari sebuah proses panjang sebuah lembaga penegak hukum yang memiliki multifungsi, baik dalam bidang pidana, perdata, tata usaha negara maupun dalam bidang pembinaan masyarakat. Dari segi sejarah, keberadaan lembaga kejaksaan sangat melekat dengan sejarah budaya bangsa Indonesia, dalam bahasa sansakerta, Jaksa disebut juga dengan Dharmadhyaksa yang kedudukannya berbeda dengan Adhyaksa. Dharmadhyaksa ini kemudian mentransformasikan dirinya menjadi Jaxa di era kolonial Belanda sampai pada wujudnya menjadi lembaga Kejaksaan sampai saat ini.
Download materi Sistem Peradilan Pidana X
di sini

3:42:00 PM

Te Effendi
No comments
Kepolisian dalam rangkaian sistem peradilan pidana Indonesia merupakan pintu utama dimulainya rangkaian panjang sistem peradilan pidana. Sebagai sebuah sistem yang saling berkaitan satu dengan yang lain maka diharuskan adanya sinkronisasi dalam hubungan antar komponen tersebut. Dimulai dari keberadaan kepolisian dimana tugas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam tata urutan sistem peradilan pidana Indonesia, kemudian melangkah ke tahap pemeriksaan persidangan oleh pengadilan dan pada tahap eksekusi dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Dalam rangkaian sistem tersebut bagaimana hubungan antar komponen tersebut agar terjadi sinkronisasi antar komponen. Download materi Hubungan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana
di sini

1:25:00 AM

Te Effendi
No comments
Pengukuran telah selesai dilakukan untuk mata kuliah Sistem Peradilan Pidana Kelas B, hasilnya cukup memuaskan. Pesan klasik akan kembali disampaikan, ditingkatkan kembali pemahaman tentang sistem peradilan pidana, dasar-dasar telah saya diberikan selanjutnya silahkan dikembangkan. Paruh semester kedua akan dilanjutkan oleh bapak Saiful Abdullah, SH., MH. Mohon maaf atas segala kesalahan selama paruh semester pertama.
Download Daftar Nilai UTS SPP Kelas B TA 2012/ 2013
di sini

11:07:00 PM

Te Effendi
No comments
Minggu kelima dan keenam mata kuliah Sistem Peradilan Pidana akan membahas tentang Model dan Jenis Sistem Peradilan Pidana serta membahas tentang Komponen dalam Sistem Peradilan Pidana, baik komponen dalam arti lembaga penegak hukum maupun komponen dalam artian proses dalam sistem peradilan pidana. Model dalam sistem peradilan pidana tentunya tidak terlepas dari pendapat Herbert L. Packer yang membahas tentang model
Due Process dan
Crime Control. Sedangkan pembahasan mengenai komponen dalam sistem peradilan pidana merupakan pengantar sebelum parah semester pertama berakhir dan membahas tentang hubungan antar komponen dalam sistem peradilan pidana.
Download materi Sistem Peradilan Pidana Minggu V dan VI
di sini

11:23:00 PM

Te Effendi
No comments
Sebagai sebuah sistem, sistem peradilan pidana haruslah saling terikat dan saling berhubungan satu dengan yang lain. Keterikatan satu dengan yang lain tersebut disebut dengan sinkronisasi. Di dalam teori Sistem Peradilan Pidana terdapat beberapa sinkronisasi diantaranya adalah sinkronisasi struktural, subtansial dan kultural. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipilih untuk mengesampingkan yang lainnya. Ketiganya berjalan bersama-sama dalam satu kesatuan demi tercapianya tujuan bersama.
Download Materi Sistem Peradilan Pidana Minggu IV
di sini

10:06:00 PM

Te Effendi
No comments
Setelah membahas tentang pengertian, ruang lingkup dan sejarah sistem peradilan pidana, maka pembahasan berikutnya adalah mengenai Penegakan Hukum dan Komponen Penegak Hukum. Korelasi dengan sistem peradilan pidana adalah, karena tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk terciptanya penegakan hukum. Berbicara tentang penegakan hukum maka secara otomatis akan berbicara pula tentang penegak hukum. Bagaimana kedudukan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana untuk mencapai penegakan hukum?
Download Materi Sistem Peradilan Pidana Minggu III
di sini

8:15:00 PM

Te Effendi
No comments
Pada pertemuan pertama dan kedua mata kuliah Sistem Peradilan Pidana, pokok bahasan masih membahas tentang pengantar dalam Sistem Peradilan Pidana, diantaranya adalah pembahasan mengenai Sejarah Sistem Peradilan Pidana, Pengertian Sistem Peradilan Pidana serta Ruang Lingkup dari Sistem Peradilan Pidana. Pertemuan pertama dan kedua ini penting sebagai pengantar mahasiswa untuk mempelajari sistem peradilan pidana secara menyeluruh dan mengerti batas-batas serta objek dalam mempelajari sistem peradilan pidana.
Download materi Minggu I dan II Sistem Peradilan Pidana
di sini

1:23:00 AM

Te Effendi
No comments
Tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menegakkan hukum. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka harus ditunjang oleh banyak faktor, diantaranya faktor hukum itu sendiri, faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan budaya hukum. Jika dianalogikan secara sederhana, sistem peradilan pidana diibaratkan sebagai jam, maka jam tersebut dapat dikatakan berfungsi ketika dapat menunjukkan waktu yang tepat. Untuk dapat mengetahui waktu tersebut tepat atau tidak dibutuhkan manusia yang dapat menilai dan mengontrol apakah jarum jam tersebut berjalan terlalu cepat atau terlalu lambat. Pengontrol tersebut dikenal dengan istilah pengawas.
Sistem peradilan pidana juga membutuhkan lembaga pengawas untuk mengawal proses peradilan pidana tersebut agar berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan penegakan hukum. Download materi Sistem Pengawasan dalam Sistem Peradilan Pidana
di sini

12:57:00 AM

Te Effendi
No comments
Lembaga peradilan memiliki posisi yang penting dalam sebuah negara hukum. Tidak hanya posisinya yang penting dalam sebuah negara hukum, namun keberadaannya sebagai lembaga yang bersifat merdeka merupakan syarat dari sebuah negara hukum. Merdeka artinya tidak ada campur tangan dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Lembaga peradilan di Indonesia (baca kekuasaan kehakiman) berada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga peradilan dalam satuan penegak hukum adalah Hakim, selaku mitra kerja dari Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Sebagai satu kesatuan sistem, Hakim memiliki keterkaitan yang tidak dapat terpisahkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Download materi Kedudukan Lembaga Peradilan dalam Sistem Peradilan Pidana
di sini

9:40:00 AM

Te Effendi
No comments
Salah satu lembaga tertua dalam sistem penegakan hukum a.k.a salah satu komponen dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah kejaksaan atau
adhyaksa atau
jaxa. Sejarah panjang tentang kejaksaan di Indonesia sudah dimulai sejak masa nusantara. Kejaksaan sejak era nusantara memegang peranan penting dalam sistem peradilan pidana, bahkan urusan keagamaan menjadi wilayah kewenangan kejaksaan pada era nusantara. Sampai sekarang, kejaksaan memegang peranan tidak hanya dalam lingkup peradilan pidana, melainkan juga dalam perkara perdata, tata usaha negara dan juga ketertiban umum dan masyarakat. Download materi Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
di sini

11:44:00 AM

Te Effendi
No comments
Terdapat perbedaan mendasar antara
criminal justice process dan
criminal justice system. Walaupun keduanya tidak dapat dipisahkan, namun keduanya berbeda sehingga keduanya merupakan objek kajian yang terpisah dari ilmu hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana. Hukum acara pidana mempelajari tentang rangkaian proses dalam menegakkan hukum pidana, membahas tentang proses beracara dalam perkara pidana mulai dari penyelidikan sampai eksekusi. Sistem peradilan pidana tidak mempelajari kembali rangkaian proses tersebut, akan tetapi mempelajari hubungan antar komponen dalam rangkain proses tersebut. Hubungan tersebut haruslah sinkron dan tidak boleh terjadi tumpang tindih kewenangan antara satu dengan yang lainnya. Download materi Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
di sini

11:15:00 AM

Te Effendi
No comments
Di dunia ini manusia terikat pada suatu pakem atau model. Di dalam seni pewayangan, seorang dalang terikat dengan pakem dalam menjalankan pementasan, apakah pakem itu asli ataukah carangan. Gaya hidup manusia, gaya rambut, gaya berpakaian, manusia terikat dalam model-model tertentu, termasuk di dalamnya adalah model dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan rangkaian proses untuk mencapai tujuan bersama yaitu penegakan hukum juga memiliki model-model tertentu untuk mencapai penegakan hukum tersebut. Herbert L. Packer menyebutkan setidaknya ada dua model dalam sistem peradilan pidana, yaitu
Due Process Model dan
Crime Control Model. Seperti apakah model tersebut, Download materi Model dalam Sistem Peradilan Pidana
di sini

9:24:00 AM

Te Effendi
No comments
Sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan terdahulu, bahwa
criminal justice system tidak sama dengan
criminal justice process. Hal inilah yang membedakan diantara keduanya sehingga keduanya menjadi bahan kajian yang berbeda, dan tentu saja mata kuliah yang berbeda, sistem peradilan pidana dan hukum acara pidana.
Walaupun pada prinsipnya sama, membahas tentang proses peradilan pidana, namun keduanya memiliki perbedaan yang prinsipil. Hukum Acara Pidana membahas tentang proses peradilan pidana yang tentu saja di dalamnya juga membahas tentang komponen-komponen dalam proses peradilan pidana, sedangkan sistem peradilan pidana membahas tentang hubungan antar komponen dalam proses peradilan pidana.
Download materi Komponen Sistem Peradilan Pidana
di sini

8:17:00 PM

Te Effendi
No comments
Di dalam pendekatan sistem, sistem peradilan pidana dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, diantaranya dalam sistem normatif, sistem administrasi dan sistem sosial. Terdapat beberapa pandangan terkait perbedaan pendekatan tersebut, namun satu yang pasti adalah, bahwa sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu penegakan hukum. Sebagai satu kesatuan, sistem peradilan pidana haruslah selaras dalam berbagai hal, khususnya di dalam subsistem yang ada di dalamnya. Selaras tersebut diartikan sinkron, baik secara substansial, struktural maupun kultural.
Download materi Sinkronisasi dalam Sistem Peradilan Pidana
di sini

12:11:00 AM

Te Effendi
No comments
Salah satu tujuan utama dari sistem peradilan pidana adalah untuk menegakkan hukum. Menegakkan hukum adalah bentuk aktif dari penegakan hukum. Penegakan hukum yang juga merupakan terjemahan dari
law enforcement merupakan permasalahan mendasar dalam sistem peradilan pidana sejak awal berkembangnya ilmu ini. Berbicara tentang penegakan hukum, maka yang seringkali diajarkan kepada kita adalah bagaimana menegakkan undang-undang. Hal ini sebetulnya memiliki pengertian yang sangat berbeda antara menegakkan hukum menegakkan undang-undang, namun yang kita pahami dan pelajari adalah bagaimana menegakkan hukum dalam arti undang-undang saja.
Download materi kuliah Penegakan Hukum dan Komponen Penegak Hukum
di sini