
1:40:00 PM

Te Effendi
No comments
Proses
penilaian mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana telah selesai
dilakukan, berikut review penilaian mata kuliah tersebut. Dari 51
peserta mata kuliah 25% memperoleh nilai A, 35% memperoleh nilai B+, 18%
memperoleh nilai B, 20% memperoleh nilai C dan 2% memperoleh nilai D.
Mahasiswa yang mendapatkan nilai C disebabkan karena tidak memenuhi
seluruh komponen penilaian.
Sedangkan untuk mata kuliah SIstem
Peradilan Pidana Kelas B, nilai yang diperoleh cenderung lebih homogen
karena 80% mahasiswa memperoleh nilai A, 16% memperoleh nilai B+, dan
masing-masing 2% mendapatkan nilai D dan E. Mahasiswa yang mendapatkan
nilai D dan E disebabkan karena tidak memenuhi seluruh komponen
penilaian.
Download Daftar Nilai UAS Perbandingan Hukum Pidana TA 2015/ 2016
di sini
Download Daftar Nilai UAS SPP Kelas B TA 2015/ 2016
di sini

5:28:00 AM

Te Effendi
No comments
Hasil
evaluasi Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana kurang memuaskan dan
butuh banyak perbaikan. Review nilai secara keseluruhan, tidak ada nilai
yang lebih tinggi dari 75. Nilai dengan rentang 0 - 60 sebanyak 71%, 61
- 70 sebanyak 27%, 70 - 79 hanya 2% dan tidak ada nilai di atas 80.
Nilai rataan sangat rendah yaitu 54,7. Hasil ini tidak bagus dan
memerlukan evaluasi baik dalam hal metode dan model evaluasi
pembelajaran. download daftar Nilai UTS Perbandingan Hukum Pidana TA
2015/2016
di sini

10:26:00 PM

Te Effendi
No comments
Mission Accomplished, tidak ada satupun yang memperoleh nilai C, tapi yang E ada beberapa :) wajar karena beberapa komponen penilaian mereka tidak mengikuti. Hasil yang sangat menggembirakan, tidak hanya bagi peserta perkuliahan tapi juga bagi para pengajar. Jawaban singkatnya demikian:
1. memiliki proses dan lembaga dalam sistem peradilan pidana yang sama;
2. civil law, legalitas, due process, penyelesaian di depan persidangan, sedangkan common law, crime control, penyelesaian di luar persidangan;
3. superior dan inferior di Inggris terbagi dengan jelas dalam suatu hirarki, sedangkan di Amerika tidak;
4. legalitas dan oportunitas.
Selamat, semoga sangat sedikit yang kami sampaikan bisa berguna buat semuanya.
Download Daftar Nilai UAS Perbandingan Hukum Pidana TA 2012/2013
di sini

11:11:00 PM

Te Effendi
No comments
Setelah Belanda dan Inggris, Amerika mendapat giliran terakhir untuk dibandingkan dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Amerika dibandingkan terakhir bukan tanpa maksud dan tujuan. Setelah Belanda dengan sistem yang sama dengan Indonesia, lalu Inggris dengan sistem yang berbeda dengan Indonesia, Amerika perlu untuk dikaji mengingat, Inggris dengan sistem yang sama dengan Amerika memiliki perbedaan mendasar dengan Amerika, bagaimana dengan Indonesia yang sama sekali berbeda secara sistem hukum. Oleh karena itu Amerika sangat pantas untuk dikaji sebagai pengayaan bagi mahasiswa dan pengetahuan bagi mereka yang tertarik atau berminat dengan kajian perbandingan hukum.
Download materi Perbandingan Hukum Pidana Minggu XII dan XIII
di sini

11:05:00 PM

Te Effendi
No comments
Inggris adalah negara kedua yang diperbandingkan. Secara sistem hukum Indonesia dan Inggris jelas berbeda, Indonesia dengan
civil law system sedangkan Inggris dengan
Common law system. Namun, dalam praktiknya ada hal-hal yang merupakan ciri khusus dari sistem
common law diadopsi secara sempurna oleh Indonesia dengan sistem
civil law nya. Contoh, penerapan hukum pidana secara tidak terkodifikasi, munculnya
plea bargaining atau
plea guilty dalam rangkaian penyelesaian perkara pidana untuk perkara tertentu dan lain sebagainya. Tidak salah suatu sistem yang baik diadopsi oleh Indonesia, walaupun secara sistem tidak sama. Oleh karena itu, ada baiknya dipelajari secara keseluruhan sistem yang berbeda tersebut, barangkali baik bisa dipergunakan dalam pembaruan hukum acara pidana nasional nantinya.
Download materi Perbandingan Hukum Pidana Minggu X dan XI
di sini

10:53:00 PM

Te Effendi
No comments
Pasca ujian tengah semester, materi perbandingan hukum pidana adalah terkait perbandingan hukum pidana formil atau perbandingan hukum acara pidana, lebih spesifik lagi perbandingan dalam sistem peradilan pidana. Berbeda halnya dengan materi-materi sebelumnya, negara yang dipergunakan untuk diperbandingkan adalah tiga negara, yaitu Belanda, Inggris dan Amerika. Belanda dipilih karena sistem hukum yang sama serta ada keterikatan sejarah dengan sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua Inggris, karena Inggris berasal dari sistem hukum
common law, namun dalam praktiknya memiliki banyak kesamaan dengan apa yang dilakukan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiga, Amerika, walaupun memiliki keterikatan sejarah dengan Inggris, namun Amerika memiliki sistem peradilan pidana yang sama sekali berbeda sehingga layak untuk dikaji dan diperbandingkan dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Download materi Perbandingan Hukum Pidana Minggu VIII dan IX
di sini

1:04:00 AM

Te Effendi
No comments
Amerika merupakan negara yang memiliki sistem peradilan pidana yang unik dan rumit. Selain karena sistem hukum yang berbeda, bentuk negara juga sangat mempengaruhi sistem peradilan pidana di Amerika. Dibandingkan dengan Inggris sebagai salah satu negara dengan sistem Anglo Saxon atau
Common Law System, sistem peradilan pidana Amerika terlihat lebih rumit. Salah satu yang membuat sistem peradilan pidana Amerika tampak rumit adalah, masing-masing negara bagian memiliki bentuk sistem peradilan pidana tersendiri, dan tidak terdapat satu negara bagianpun yang memiliki sistem peradilan pidana yang sama dengan negara bagian lain. Bagaimana sistem peradilan pidana di Amerika, download materi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika
di sini

3:13:00 PM

Te Effendi
No comments
Sistem peradilan pidana Indonesia dan Inggris memiliki beberapa perbedaan signifikan. Selain perbedaan dalam hal lembaga penegak hukumnya, dalam rangkaian proses, sistem peradilan pidana Indonesia dan Inggrispun jauh berbeda. Keberadaan lembaga juri dan pengakuan bersalah terdakwa bukanlah satu-satunya perbedaan mencolok, perbedaan alur magistrate court dan crown court justru merupakan perbedaan yang sangat mencolok diantara sistem peradilan pidana Indonesia dan Inggris. Download materi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Inggris
di sini

8:57:00 AM

Te Effendi
1 comment
Indonesia dan Inggris adalah dua negara dengan sistem hukum yang berbeda, Indonesia dengan sistem Eropa Kontinental dan Inggris dengan sistem hukum Anglo Saxon. Perbedaan sistem hukum ini tentu saja membawa pengaruh terhadap sistem peradilan pidana yang berlaku di negara tersebut. Akan tetapi, walaupun pada prinsipnya kedua negara tersebut memiliki sistem peradilan pidana yang berbeda, namun dalam pelaksanaannya terdapat pergeseran-pergeseran dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengarah pada sistem peradilan pidana Inggris. Pergeseran tersebut tidak mengarah pada lembaganya, melainkan pada rangkaian proses dalam sistem peradilan pidana tersebut. Download materi Perbandingan Lembaga Penegak Hukum Indonesia dan Inggris
di sini

12:30:00 PM

Te Effendi
No comments
Berbicara tentang sistem peradilan pidana setidaknya ada dua objek yang diperbincangkan, yaitu pertama terkait tentang lembaga beserta kewenangannya masing-masing dalam sistem peradilan pidana, kedua terkait tentang proses dalam sistem peradilan pidana tersebut. Perbandingan hukum pidana dalam hal ini adalah perbandingan sistem peradilan pidana Indonesia dan Belanda juga membandingkan dua hal tersebut, membandingkan lembaga dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan Belanda serta membahas tentang proses peradilan pidana Indonesia dan Belanda. Download materi perkuliahan Perbandingan Proses Peradilan Pidana Indonesia dan Belanda
di sini

11:55:00 AM

Te Effendi
No comments
Di dalam mempelajari perbandingan hukum pidana, tidak hanya dipelajari tentang perbandingan hukum pidana materiilnya saja, melainkan juga perbandingan dalam hukum pidana formilnya. Perbandingan hukum pidana materiil mempelajari tentang perbandingan prinsip dasar hukum pidana antara satu negara dan negara lain, perbandingan sistem pemidanaan negara satu dengan yang lain serta membandingkan pengaturan perbuatan yang dilarang antara satu negara dengan negara lainnya. Perbandingan hukum pidana formil membandingkan tentang pengaturan peraturan perundang-undangannya, lembaga penegak hukumnya serta proses dalam sistem peradilan pidananya.
Belanda dibandingkan dengan Indonesia dengan berbagai pertimbangan, diantaranya adalah karena Belanda memiliki kesamaan sistem hukum Indonesia, bahkan hukum pidana materiil Indonesia juga masih mempergunakan hukum pidana materiil pada era Belanda. Download materi Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Belanda
di sini

3:07:00 PM

Te Effendi
1 comment
Kenapa Inggris yang diperbandingkan:
1. Karena sistem hukum Inggris berbeda dengan Indonesia;
2. Karena ada persamaan tentang penggunaan hukum pidana adat;
3. Karena negara-negara di Asia Tenggara pada umumnya merupakan jajahan Inggris dengan sistem hukum yang sama dengan Inggris
Sumber Hukum Inggris
Common law
hukum berasal dari kebiasaan yang berkembang di masyarakat melalui putusan pengadilan (preseden)
Statute law
hukum berasal dari peraturan perundang-undangan
Perbedaan dengan Indonesia
1. Sistem hukum yang berlainan
2. Peraturan perundang-undangan yang tidak dikodifikasikan (single code);
3. Tidak mengenal ketentuan umum yang memuat asas seperti dalam buku I KUHPidana Indonesia
4. Asas-asas tidak dicantumkan secara formal dalam undang-undang
Download handout Hukum Pidana Inggris
di sini

3:00:00 PM

Te Effendi
2 comments
1. Perbandingan Hukum (comparative law) adalah suatu metode, bukanlah sebuah cabang hukum atau suatu perangkat peraturan
Metode perbandingan hukum adalah fungsional (kritis, realistis dan tidak dogmatis)
2. Dalam mempelajari perbandingan hukum kita harus mengetahui sistem hukum masing-masing negara.
Menurut Marc Ancel, terdapat 5 macam sistem hukum di dunia:
- Eropa kontinental (civil law system);
- Anglo-American (common law system);
- Timur tengah (middle east system);
- Timur jauh (far east system);
- Negara sosialis (socialist law system).
Tujuan Mempelajari Perbandingan Hukum
Umum:
Memperdalam ilmu pengetahuan;
Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum;
Khusus:
Mengetahui situasi hukum negara asing dengan harapan membawa perkembangan hubungan internasional
Download tentang Ruang Lingkup Perbandingan Hukum
di sini