Indonesia dan Inggris adalah dua negara dengan sistem hukum yang berbeda, Indonesia dengan sistem Eropa Kontinental dan Inggris dengan sistem hukum Anglo Saxon. Perbedaan sistem hukum ini tentu saja membawa pengaruh terhadap sistem peradilan pidana yang berlaku di negara tersebut. Akan tetapi, walaupun pada prinsipnya kedua negara tersebut memiliki sistem peradilan pidana yang berbeda, namun dalam pelaksanaannya terdapat pergeseran-pergeseran dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengarah pada sistem peradilan pidana Inggris. Pergeseran tersebut tidak mengarah pada lembaganya, melainkan pada rangkaian proses dalam sistem peradilan pidana tersebut. Download materi Perbandingan Lembaga Penegak Hukum Indonesia dan Inggris di sini
1 komentar:
ikut download ya gan,,mampir jg ke blog aku http//:www.teopmh.co.cc
thank's
Post a Comment