Lembaga peradilan memiliki posisi yang penting dalam sebuah negara hukum. Tidak hanya posisinya yang penting dalam sebuah negara hukum, namun keberadaannya sebagai lembaga yang bersifat merdeka merupakan syarat dari sebuah negara hukum. Merdeka artinya tidak ada campur tangan dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Lembaga peradilan di Indonesia (baca kekuasaan kehakiman) berada di tangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga peradilan dalam satuan penegak hukum adalah Hakim, selaku mitra kerja dari Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Sebagai satu kesatuan sistem, Hakim memiliki keterkaitan yang tidak dapat terpisahkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Download materi Kedudukan Lembaga Peradilan dalam Sistem Peradilan Pidana di sini
0 komentar:
Post a Comment