Hukum Pidana Internasional adalah salah satu cabang baru dalam disiplin Ilmu Hukum. Menurut Prof. Romli Atmasasmita, Hukum Pidana Internasional merupakan cabang baru dalam disiplin Ilmu Hukum karena memenuhi kriteria sebagai cabang ilmu baru, diantaranya adalah: 1) memiliki asas hukum; 2) memiliki kaidah hukum; 3) memilliki penegakan hukum; dan 4) memiliki objek kajian sendiri.
Pada Minggu I dan II akan dibahas mengenai Sejarah Hukum Pidana Internasional, Pengertian Hukum Pidana Internasional dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Internasional.
Download materi Hukum Pidana Internasional Minggu I di sini
Download materi Hukum Pidana Internasional Minggu II di sini
0 komentar:
Post a Comment