Hukum Pidana Internasional merupakan disiplin baru dalam struktur ilmu hukum. Dikatakan baru karena hukum pidana internasional merupakan gabungan dari hukum pidana dan hukum internasional. Di dalam hukum pidana internasional terdapat aspek-aspek hukum pidana dalam hukum internasional dan aspek-aspek hukum internasional dalam hukum pidana sebagaimana disampaikan oleh Bassiouni.
Sebagai disiplin baru dalam struktur ilmu hukum, maka hukum pidana internasional memiliki ruang lingkup dan objek kajian tersendiri yang membedakan dengan disiplin ilmu lainnya dalam ilmu hukum.
Download Istilah dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Internasional di sini
0 komentar:
Post a Comment