Salah satu objek kajian dalam Hukum Pidana Internasional adalah proses penegakan hukum pidana internasional, dalam hal ini adalah peradilan pidana internasional. Sebelum menjadi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bersifat permanen sekarang ini, peradilan pidana internasional memiliki sejarah yang panjang mulai dari proses pembentukannya, bentuk-bentuknya, prinsip-prinsip dasarnya dan lain sebagainya. Dimulai dengan era peradilan militer Nuremberg tahun 1945 yang dilanjutkan dengan peradilan Tokyo, kemudian peradilan Yugoslavia dan Rwanda sebagai peradilan pidana internasional yang bersifat ad hoc. Dilanjutkan dengan peradilan campuran atau hybrid court yang dibentuk di Kamboja, Siera Leone, Kosovo dan Timor Leste sampai akhirnya tahun 1998 muncul Statuta Roma yang menginstruksikan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional yang bersifat permanen.
Download materi Peradilan Pidana Internasional di sini
0 komentar:
Post a Comment