Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Wednesday, May 16, 2012

Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Belanda

Di dalam mempelajari perbandingan hukum pidana, tidak hanya dipelajari tentang perbandingan hukum pidana materiilnya saja, melainkan juga perbandingan dalam hukum pidana formilnya. Perbandingan hukum pidana materiil mempelajari tentang perbandingan prinsip dasar hukum pidana antara satu negara dan negara lain, perbandingan sistem pemidanaan negara satu dengan yang lain serta membandingkan pengaturan perbuatan yang dilarang antara satu negara dengan negara lainnya. Perbandingan hukum pidana formil membandingkan tentang pengaturan peraturan perundang-undangannya, lembaga penegak hukumnya serta proses dalam sistem peradilan pidananya.
Belanda dibandingkan dengan Indonesia dengan berbagai pertimbangan, diantaranya adalah karena Belanda memiliki kesamaan sistem hukum Indonesia, bahkan hukum pidana materiil Indonesia juga masih mempergunakan hukum pidana materiil pada era Belanda. Download materi Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Belanda di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes