Hybrid Model atau dikenal juga dengan istilah Hybrid Court merupakan salah satu terobosan dalam dunia pidana internasional. Setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan peradilan pidana internasional dengan prinsip retroaktif dan personal jurisdiction nya, maka kembali di awal tahun 2000 dunia internasional kembali membuat terobosan penting dalam dunia ilmu pengetahuan hukum pidana internasional, yaitu membuat peradilan pidana internasional campuran.
Maksud dari campuran disini adalah, bahwa peradilan pidana internasional diselenggarakan atas kerjasama internasional dan negara yang bersangkutan yang akan menyidangkan perkara pidana internasional. Campuran disini juga dapat diartikan adanya bantuan pendanaan dalam mempersiapkan diselenggarakannya peradilan pidana internasional tersebut dari masyarakat internasional. Download materi Hybrid Model di sini
0 komentar:
Post a Comment