Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Monday, July 2, 2012

Sistem Pengawasan dalam Sistem Peradilan Pidana

Tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menegakkan hukum. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka harus ditunjang oleh banyak faktor, diantaranya faktor hukum itu sendiri, faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan budaya hukum. Jika dianalogikan secara sederhana, sistem peradilan pidana diibaratkan sebagai jam, maka jam tersebut dapat dikatakan berfungsi ketika dapat menunjukkan waktu yang tepat. Untuk dapat mengetahui waktu tersebut tepat atau tidak dibutuhkan manusia yang dapat menilai dan mengontrol apakah jarum jam tersebut berjalan terlalu cepat atau terlalu lambat. Pengontrol tersebut dikenal dengan istilah pengawas.
Sistem peradilan pidana juga membutuhkan lembaga pengawas untuk mengawal proses peradilan pidana tersebut agar berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan penegakan hukum. Download materi Sistem Pengawasan dalam Sistem Peradilan Pidana di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes