Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Wilujeng Sumping | Selamet Dheteng | Rahajeng Rauh | Salamaik Datang | Horas | Mejuah-Juah | Nakavamo | Slamate Iyoma | Slamate Illai | Pulih Rawuh | Maimo Lubat

Monday, July 2, 2012

Penegakan Hukum Pidana Internasional Tidak Langsung


Penegakan hukum pidana internasional dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu direct enforcement dan indirect enforcement. Penegakan hukum pidana internasional secara langsung dilakukan dengan cara membentuk peradilan pidana internasional dan menyidangkan pelaku tindak pidana internasional dan dijatuhi hukuman berdasarkan hasil putusan peradilan. Sedangkan penegakan hukum pidana internasional secara tidak langsung dilakukan dengan cara melakukan kerjasama internasional dalam rangka penegakan hukum pidana internasional. Kerjasama internasional dalam perkembangan hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang pesat terlebih setelah adanya Konvensi Palermo 2000 tentang Kejahatan transnasional terorganisir. Download materi Penegakan Hukum Pidana Internasional Tidak Langsung di sini

0 komentar:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes