1:39:00 AM
Te Effendi
No comments
Penegakan hukum pidana internasional dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
direct enforcement dan
indirect enforcement. Penegakan hukum pidana internasional secara langsung dilakukan dengan cara membentuk peradilan pidana internasional dan menyidangkan pelaku tindak pidana internasional dan dijatuhi hukuman berdasarkan hasil putusan peradilan. Sedangkan penegakan hukum pidana internasional secara tidak langsung dilakukan dengan cara melakukan kerjasama internasional dalam rangka penegakan hukum pidana internasional. Kerjasama internasional dalam perkembangan hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang pesat terlebih setelah adanya Konvensi Palermo 2000 tentang Kejahatan transnasional terorganisir. Download materi Penegakan Hukum Pidana Internasional Tidak Langsung
di sini
0 komentar:
Post a Comment