Berdasarkan Statuta Roma 1998, akhirnya sejarah panjang, dan cita-cita internasional akan terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional Permanen akhirnya terwujud. Pada tahun 1998, di Roma dalam sebuah konferensi internasional 120 negara menyetujui dibentuknya Mahkamah Pidana Internasional Permanen. Butuh waktu 4 tahun setelah Statuta Roma 1998 ditandatangani untuk benar-benar mewujudkan berdirinya Mahkamah Pidana Internasional Permanen. Pada bulan April 2002, Statuta Roma 1998 diratifikasi oleh 60 negara, sebagaimana syarat yang ditentukan dalam Statuta Roma, maka pada bulan April 2002, Mahkamah Pidana Internasional Permanen (ICC) resmi berdiri. Beberapa prinsip dasar diadopsi dari Peradilan Nuremberg, Tokyo, ICTY dan ICTR, namun terdapat prinsip yang benar-benar baru yang sebelumnya tidak disebutkan dalam peradilan pidana internasional terdahulu. Download materi Mahkamah Pidana Internasional Permanen di sini
0 komentar:
Post a Comment