Sebagai disiplin hukum tersendiri, Hukum pidana
internasional telah
memenuhi persyaratan keilmuan, diantaranya adalah memiliki objek pembahasan tersendiri, dan
telah memiliki asas-asas hukum tersendiri. Sebagai disiplin hukum yang merupakan gabungan dari dua
disiplin hukum
yang berbeda, maka
secara umum
hukum pidana internasional juga
membawa asas-asas dari disiplin hukum sebelumnya, yaitu asas-asas dari hukum
pidana dan
hukum internasional.
Download materi Hukum Pidana Internasional Minggu IV dan V di sini
0 komentar:
Post a Comment