Sebagai sebuah sistem, sistem peradilan pidana haruslah saling terikat dan saling berhubungan satu dengan yang lain. Keterikatan satu dengan yang lain tersebut disebut dengan sinkronisasi. Di dalam teori Sistem Peradilan Pidana terdapat beberapa sinkronisasi diantaranya adalah sinkronisasi struktural, subtansial dan kultural. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipilih untuk mengesampingkan yang lainnya. Ketiganya berjalan bersama-sama dalam satu kesatuan demi tercapianya tujuan bersama.
Download Materi Sistem Peradilan Pidana Minggu IV di sini
0 komentar:
Post a Comment